Polres Lampura Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pengurus Partai PKPI ke Kejaksaan

Rabu 03-07-2019,10:12 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus dugaan korupsi dana hibah dengan melibatkan dua pengurus Partai PKPI Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akhirnya masuk tahap ke-2. Berkas perkara dugaan korupsi tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negri Lampura, Rabu (3/7). Pelimpahan berkas perkara tersebut, berdasarkan LP Nomor : LP/ 01 – A / I / 2019 / SPK RES LAMUT tanggal 28 Januari 2019, surat Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara nomor : B-2465/N.8.13/Fd.1/09/2018.(p21) dan nomor : B-1716/ L.8.13/Fd.1/05/2019 tanggal 27 Mei 2019 (p.21) serta surat Kapolres Lampung Utara No : B/ 48b/ VII/2019 tanggal 2 juli 2019, prihal pelimpahan tersangka dan barang bukti. Pelimpahan berkas dan barang bukti (P21) pada perkara tersebut menyertakan dua tersangka, yakni Darwan (56) warga Jalan Semeru, 3 RT. 03, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kota Bumi Selatan, selaku Ketua Partai PKPI Lampura, dan MGS. Bustomi (58) warga Jalan Punai Jaya, No. 78, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kota Bumi Selatan, selaku Wakil Sekretaris Partai PKPI periode 2011 sampai dengan 2016. Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, kedua tersangka dilakukan penahanan sejak 23 Mei 2019 di rutan Polres Lampura. Adapun barang bukti yang diperoleh dari para tersangka adalah SPJ 2012-2015 dan rencana penggunaan dana bantuan, SP2D, Perda tentang Dana Bantuan Keuangan, buku tabungan, dan nota hibah pemda ke Parpol. \"Kedua tersangka dan barang bukti perkara korupsi dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lampura kepada Partai PKPI telah lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampura,\" kata Kapolres Budiman. Hasil pemeriksaan penyidik Polres Lampura, lanjutnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-undang RI no. 31 TH 1999, sebagaimana dirubah UU RI  NO.20 TH.2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP, pasal 56 KUHP. Ya, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah dari Pemkab Lampura yang dilakukan oleh kedua tersangka. Dengan cara, pada tahun 2011 sampai dengan 2016 Partai PKPI Lampura menerima dana hibah dari Pemkab Lampura sebesar Rp155.000.000. Namun, kata Budiman, penggunaannya diduga fiktif dan berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung tercatat negara dirugikan sebesar Rp78.312.000. \"Dengan hal tersebut, Polres Lampura melakukan pemeriksaan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka tindak pidana korupsi,\" pungkasnya. (ozy/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait