Gaji Tak Dibayar, Panglong Kayu Ini Bongkar Ruko Tetangga

Jumat 05-06-2020,14:39 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Heri Gusmara (30) warga Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), berhasil diringkus polisi.

Tersangka pencurian uang sebesar Rp26 juta di dalam rumah toko (ruko), di Desa Gedung Raja, Kecamatan Hulu Sungkai, pada Rabu (3/6) lalu ini tidak berkutik saat aparat berhasil membekuknya di kediamannya.

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, tersangka berhasil diamankan berkat dukungan warga sekitar. \"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang dipergunakan tersangka saat melancarkan aksinya dan uang sekitar Rp6 juta yang diduga kuat sisa dari hasil curiannya,\" ungkap AKBP Bambang Yudho Martono, Jumat (5/6).

Dia menjelaskan, kronologis yang dilakukan oleh tersangka, dengan masuk ke dalam ruko yang sebelumnya menggeser etalase toko korban. Kemudian, membuka laci dan mengambil sejumlah uang yang berada di dalam laci di ruko tersebut.

Tidak berhenti disitu, tersangka juga berhasil mengambil uang yang ada di dalam tas warna hijau milik korban berada di atas meja. Setelah berhasil mencuri barang milik korban, lalu tersangka pergi dengan mengendarai kendaraan roda dua, kearah desa Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar dua puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah (Rp26.150.000).

\"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungkai Utara guna penyidikan lebih lanjut,\" kata Kapolres.

Sementara, Heri Gusmara, tersangka ini mengaku nekat mencuri dikarenakan terhempit masalah ekonomi. Dirinya sudah lama tidak berkerja, dikarenakan tempat dirinya berkerja sebuah panglong kayu majikannya tidak mampu membayar gaji lagi.

\"Saya tidak punya kerjaan. Hanya pengangguran. Saya mencuri karena masalah ekonomi ingin memenuhi kebutuhan sehari-hari,\" kata dia, seraya menyesali perbuatannya. (ozy/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait