Pura-Pura Hendak Bertamu, Malah Gondol Motor

Rabu 29-07-2020,14:10 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Tim Tekab 308 Polres Way Kanan meringkus AM (24) dan RH (34). AM merupakan Warga Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan. Sementara RH adalah warga desa Hanakau Jaya Sungkai utara Lampung Utara. Keduanya diduga terlibat pencurian dan penadahan kendaraan bermotor curian di Kampung Gedung Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menjelaskan curat yang dilakukan AM terjadi Jum\'at (24/7) sekitar pukul 12.30 siang di Kampung Gedung Rejo. AM menggondol sepeda motor milik Parihin (32). Istri Pahirin yang tengah mengasuh anak di kamar sempat mendengar suara seseorang mengucap salam seperti hendak bertamu dari arah luar rumah. Namun saat ia keluar, ternyata sepeda motor jenis honda beat hitam merah BE 4575 WM miliknya di garasi telah raib. \"Berdasarkan laporan korban aparat Polsek Baradatu langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui pelaku pencuri motor tersebut adalah tersangka AM. Akan tetapi saat itu tersangka langsung menghilang, baru pada tanggal 28 Juli 2020 sekitar pukul 02.30 WIB, Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di rumahnya di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan,\" kata Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Devi Sujana, Rabu (29/7). Petugas kemudian berhasil menangkap AM. Dari nyanyian AM, diketahui kalau motor curiannya ia jual curian RH (34). Polisi kemudian turut mengamankan RH. \"Saat ini keduanya telah diamankan berikut barang bukti 1 unit kendaraan sepeda motor honda beat warna hitam list merah dengan BE 4575 WM,\" katanya. (sah/wdi)  

Tags :
Kategori :

Terkait