Rekanan Logistik Pilkada Wajib Terdaftar di KPU RI

Rabu 12-08-2020,18:03 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID– KPU Provinsi Lampung melakukan rakor persiapan pelaksanaan pengadaan logistik Pilkada serentak tahun 2020 di Metro, 11-12 Agustus 2020. Salahsatu peserta adalah KPU Kota Bandarlampung. Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan, dalam rakor tersebut dijelaskan semua pengadaan logistik harus merujuk pada e katalog. Dia mengaku pihaknya setuju dengan sistem ini dimana, lantaran prosesnya bisa lebih transparan. “Tentu kita sangat setuju dengan e katalog sebab prosesnya bisa lebih transparan dan akuntabel,” ucapnya, ketika dihubungi Radar Lampung, Rabu (12/8). Dalam prosesnya, kata Deddy, nantinya lelang dilakukan dengan satu wadah yakni Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Provinsi Lampung. “Iya panitia lelangnya jadi satu di Provinsi. Kita tinggal keterkaitan kontraknya saja. Dan rekanan, sudah terdaftar di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan di KPU RI,” ujarnya. Nantinya ada 14 item yang akan dilakukan lelang. Diantaranya kotak suara, surat suara, tinta, kabel tis,dan hologram. “Ada juga yang terkait kebutuhan Covid-19. Tapi, yang berkaitan dengan APD itu lebih mengutamanakan UMKM di daerah,” kata dia. Ditanya mengenai kapan pelaksanaan lelang logistik tersebut, dia bilang, masih menunggu beberapa tahapan. Misalnya, lelang kebutuhan kampanye dan pencalonan, masih menunggu tahapan pencalonan selesai terlebih dahulu. “Kan kita harus berhitung terlebih dahulu. Berapa calon yang lolos. Kemudian misalnya untuk pengadaan surat suara, kan harus menunggu selesai tahapan Daftar Pemilih terlebih dahulu. Angkanya kan, tergantung dari hasil itu baru dilakukan lelangnya,” kata dia. Dalam rakor itu, Dedy bilang baru membahas sebatas keseragaman logistik dan lelang saja. “Jadwal resminya ya kita menunggu dari KPU RI. Rakor hanya lebih kepada standar spesifikasinya saja,”kata dia. (abd/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait