Salurkan Hal Suara Pasien Terkonfirmasi Covid-19, KPU Harus Siapkan Akses

Selasa 09-06-2020,15:44 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Pasien terkonfirmasi Covid-19 maupun Pasien Dalam Pemantauan (PDP), harus tetap dipertimbangkan hak suaranya. Hal tersebut diungkapkan Akademisi Universitas Lampung dr. Dedy Hermawan. Diketahui, dari total 148 kasus di Lampung, masih ada 31 orang yang dirawat di Rumah Sakit. Sementara, untuk PDP, dari 131 kasus masih ada 17 yang dirawat. Dedy menyarankan, terkait hal ini sebaiknya penyelenggara pemilu melakukan konsultasi kepada para pihak yang bertanggung jawab dan kompeten dalam pencegahan dan penanganan covid 19. Mulai dari kemungkinan menggunakan hak pilihnya, dasar hukum, prosedur dan teknis, serta dikembalikan juga pada pemilik hak pilih. \"Karena hak itu statusnya dapat digunakan, dapat juga tidak. Semua dikembalikan kepada pemilik hak itu sendiri. KPUD dan bawaslu sama-sama berkonsultasi kepada tim gugus tugas penangan dan pencegahan covid 19, \" ucapnya, Selasa (9/6). Artinya, sambung Dedy, pendataan terhadap pasien terkonfirmasi Covid-19 maupun PDP harus terfasilitasi semua oleh penyelenggara. Hal itu lantaran hak pasiem terkonfirmasi covid maupun PDP dilindungi oleh ksontitusi. \"Soal penggunaan hak dikembalikan ke pemilik dan sebaiknya KPU mengantisipasi segala kemungkinan yang ada. Andai mereka menggunakan haknya, maka KPU wajib menyiapkan akses, sarana dan teknis penggunaan hak politik mereka, \" imbuhnya. Sementara, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami belum bisa berbicara banyak terkait hal ini. Erwan beralasan, KPU RI masih menggodok Peraturan KPU tentamg tahapan pilkada secara keseluruhan dan saat ini, masih dilakukan uji publik dan beberapa kali dilakukan Focus Group Discussion (FGD). \"Masih menunggu juknisnya dari pusat,\" katanya. (abd/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait