Ingat! Jaksa Dilarang Bawa Pulang BB

Kamis 02-07-2020,13:45 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memusnahkan barang bukti kejahatan yang disita sejak Januari-Juli 2020. Kegiatan tersebut sekaligus dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-60.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti, Wakil Bupati Tanggamus AM. Syafi\'i, Kapolres AKBP Oni Prasetya, Dandim 0424 Letkol Inf. Arman Aris Sallo, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Kepala Lapas Kelas IIB Kotaagung Beni Nurrahman, dan Kepala Rutan Kelas IIB Kotaagung Sobirin.

Kepala Kejari Tanggamus David P. Duarsa dalam sambutannya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus yang sudah memiliki putusan dengan kekuatan hukum tetap.

\"Selain yang dimusnahkan, masih ada BB lain yang telah memiliki amar putusan tetap dan disita negara. Dalam waktu dekat Kejari Tanggamus akan menggelar lelang dengan sistem e-Lelang. Seperti dumptruck, motor dan HP,\" kata David.

Dalam kesempatan itu, Kajari berpesan kepada seluruh jaksa untuk mematuhi SOP. Terutama terkait barang bukti dari pelaku kejahatan.

\"Termasuk keluar masuk BB. Harus seizin Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan serta melarang jaksa untuk membawa barang bukti yang telah dipergunakan dalam sidang untuk dibawa pulang,\" tegas David.

Sementara ketua pelaksana pemusnahan yang juga Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Desmi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari hasil kejahatan sepanjang periode Januari hingga Juli 2020, dengan jumlah 31 perkara.

\"Rinciannya, narkotika dengan jenis sabu 20 perkara, ganja empat perkara, dan ekstasi tiga perkara. Kemudian perkara terkait Undang Undang Kesehatan, peredaran, Undang Undang Darurat dan pencurian masing-masing satu perkara,\" kata Desmi. (ral/ehl/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait