Ini Atensi untuk Anggota DPRD dan ASN yang Mencalonkan di Pilkada

Selasa 28-07-2020,18:04 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id – Anggota DPRD dan ASN masih memiliki waktu hingga awal September 2020 untuk melepas statusnya. Hal itu, jika Anggota DPRD dan ASN tersebut mencalonkan diri sebagai kontesta pilkada serentak tahun ini. Di lampung, sedikitnya untuk Anggota DPRD yang mencalonkan diri ada yakni Anggota DPRD Lampung Tony Eka Candra danAntony Imam Bapaslon Bupati Lamsel, Anggota DPRD Lampung Ahmad Mufti Salim. Balon Wali Kota Metro, Wakil Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda (Balon Wali Kota Metro), Anggota DPRD Lampung Timur Sudibyo dan Yusron Amirullah (Balon Bupati Lamtim), Ketua DPRD Pesawaran M.Nasir (Balon Bupati Pesawaran). Sementara, ASN yang menyatakan bakal mengikut kontestasi pilkada diantaranya, Dr Zam Zanariah Balon Wakil Wali Kota Bandarlampung, M.Ilyas Hayani Muda (Balonwabup Lampung Tengah), Kherlani (Balon Bupati Pesisir Barat), Fahrurrazi (Balonwabup Pesisir Barat), Dr Ardito (BalonWabup Lampung Tengah). Dari sejumlah nama ASN ini, diketahui yang benar-benar melakukan pemunduran adalah Kherlani dan M.Ilyas Hayani Muda. Sudah mengajukan pemunduran sebagai ASN dan disetujui oleh BKN. Sementara, beberapa waktu lalu Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN) dengan merekomendasikan Gubernur Lampung untuk memberikan sanksi disiplin sedang kepada Fahrurrazi sebagai Auditor Ahli Madya Inspektorat Provinsi Lampung lantaran melanggar netralitas ASN. Hal itu merujuk pada Surat KASN bernomor R-1825/KASN/6/2020 tertanggal pada 26 Juni 2020. KASN mengacu pada Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang menyatakan bahwa dalam melakukan tugas pengawasan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku pegawai ASN, KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku pegawai ASN. Sementara, untuk Anggota DPRD Lampung, belum ada yang mengajukan pengunduran diri sebagai waki rakyat. “Sampai sekarang belum ada anggota DPRD Lampung yang mengajukan pengunduran diri. Biasanya kan mendekati pendaftaran calon setelah yang bersangkutan mendapatan rekomendasi dari partai-partainya,” ucap Sekretaris DPRD Lampung, Tina Malinda, Selasa (28/7). Ketentuan mengenai syarat anggota DPR/DPD/DPRD mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah yang dimuat Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Di pasal 7 ayat 2 dijelaskan, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; Sementara, Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Teknis Ismanto mengatakan pengunduran diri mutlak harus dilakukan oleh Anggota Legislatif dan ASN yang ikut dalam kontestasi, sebelum pendaftaran calon pada 4-6 September 2020. “Yang jelas, pada saat mendaftar cakada, person yang berlatarbelakang dari ASN dan DPRD harus sudah melampirkan surat pengunduran diri,”ucapnya. (abd/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait