Satresnarkoba Polres Lampura Tangkap Tiga Tersangka dan Puluhan Paket Sabu

Sabtu 06-06-2020,19:00 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id - Dalam waktu empat jam, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan dua tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi menyita barang bukti puluhan paket sabu.

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasatresnarkoba Iptu Aris Satrio mengatakan, tersangka diamankan pada lokasi berbeda, Jumat (5/6).

Kali pertama, polisi menangkap Darwis (38), warga Banjarratu, Lampung Tengah dan anak buahnya, Jerry Enda Roza, warga Tanjungaman, Kotabumi Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB.

\"Barang bukti yang disita, 20 paket sabu dengan berat bruto sekitar 4,90 gram dan dompet list warna merah bercorak tapis,” kata Aris, Sabtu (6/6).

Dari sini, polisi melakukan pengembangan dan membekuk A. Syafei (23), warga Desa Kalicinta, Kotabumi Utara. Barang buktinya, tiga paket sabu dengan berat bruto 0,59 gram, satu plastik klip dan sepeda motor Honda GL 200R warna hitam.

“Ketiga tersangka sudah kita amankan di Mapolres Lampura guna proses lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” urainya. (ozy/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait