Ini Tanggapan Pengamat Terkait Kebijakan Masuk Sekolah Kembali

Minggu 14-06-2020,14:30 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id - Pemerintah kota Bandarlampung telah memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa PAUD hingga SMP di Kota Bandarlampung hingga 31 Agustus 2020.Hal ini dinilai terburu-buru oleh Pengamat Hukum sekaligus Dosen Tata Negara Universitas Bandar Lampung (UBL)  Rifandy Ritonga. SH. MH yang disampaikan melalui sambungan telepon pada Minggu (14/6). \"Sebaiknya pak Herman HN tidak terburu-buru menetapkan 31 Agustus, untuk pengaktifan kegiatan tatap muka dalam kegiatan belajar mengajar, terkhusus bandar lampung masih bersetatus zona merah, dari data yang ada terus terlihat peningkatan,\" bebernya. Jika kebijakan itu nekat akan dilaksanakan, lanjut Rifandy,  dengan kondisi yang tidak meyakinkan seperti ini, kita khawatir akan keamanan dan keselamatan peserta didik, dan pendidik itu sendiri. Meskipun demikian, Rifandy menyarankan sebaiknya walikota berfokus dulu dengan bagaimana menekan laju pertumbuhan status. \"Saya lihat alokasi pendanaan covid kan besar, jadi maksimalkan lah itu khususnya bagi warga bandar lampung yang belum terpapar,\" katanya. Oleh sebab itu,  Ia pun meminta Pemerintah kota Bandarlapung memastikan peserta didik mendapatkan haknya, tanpa mengorbankan keselamatan. \"Karena kita tidak tau semua masih memprediksis berdasarkan pendekatan masing-masing khususnya pendekatan ilmu kesehatan,\" jelasnya. Kita semua tau, lanjut dia, bahwa anak pada tingkatan SMP, SD, dan TK, bahkan SMA/SMK. berbeda dengan Anak Kuliahan/Mahasiswa yang paling tidak dari pola nalar sudah lebih paham bahwa saat ini kita sedang berperang melawan pandemi. Jangan sampai kebijakan yang di ambil bukan menyelesaikan permasalah, malah menimbulkan masalah, Sambung dia, hal ini menyangkut keselamatan anak.\"Pahami kebijakan yang menyangkut anak dengan prespektif kita sebagai orang tua.Saya harap pak Walikota mempertimbangkan dengan matang,\" ucapnya. Diberitakan sebelumnya, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Bandarlampung menyiapkan mekanisme new normal yang akan diterapkan di lingkungan sekolah. Sekretaris MKKS SMP Irwan Qalbi mengatakan kebijakan penerapan new normal tersebut akan diaplikasikan September mendatang sesuai dengan surat edaran walikota nomor 420/699/III.01/2020 tentang kebijakan pembelajaran pada kondisi kenormalan baru terkait masa darurat Covid-19 di Bandarlampung. \"Awal tahun ajaran baru nanti, siswa masih melakukan pembelajaran daring, nah setelah 31 Agustus 2020 baru kita mulai tatap muka di sekolah dengan protokol kesehatan yang ketat,\"katanya. Diinformasikan, Tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai pada 13 Juli mendatang, dan Pemerintah kota Bandarlampung telah memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa PAUD hingga SMP di Kota Bandarlampung hingga 31 Agustus. (gie/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait