Selewengkan Dana Desa, Mantan Kakam Banjit Dituntut Tinggi

Selasa 02-06-2020,18:33 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya, Kec. Banjit, Kab. Waykanan bernama Wahid Maulana (56) dituntut enam tahun penjara. Ini lantaran dirinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat kegiatan fiktif anggaran dana desa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Rismadani mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. \"Dengan itu, terdakwa dituntut penjara enam tahun juga denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara,\" ujar JPU, Selasa (2/6). Selain itu, kata JPU, terdakwa juga diberikan hukuman tambahan dengan mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp547 juta. \"Kalau terdakwa tidak mengganti, akan disita seluruh harta bendanya. Apabila tidak cukup, akan diganti dengan kurungan penjara,\" jelasnya. Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan modus terdakwa membuat kegiatan fiktif. \"Terdakwa ini juga turut dibantu anaknya. Yang kita juga menetapkan dia sebagai tersangka,\" katanya. JPU menerangkan, perbuatan terdakwa bermula saat Kampung Menanga Jaya, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan mendapatkan alokasi Dana sebesar Rp742.958.275 atas RAPBK tahun anggaran 2016. Dalam pelaksanaan kegiatan APBK TA 2016 ditemukan banyak penyimpangan. Di antaranya kegiatan pembangunan seperti pengerasan jalan telford hanya dilaksanakan sebagian dan pembangunan siring pasang dilaksanakan namun tidak sesuai perencanaan. \"Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan daerah, sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp457.622.500,\" pungkasnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait