Sempat Buron 45 Bulan, Tersangka Curas Akhirnya Tertangkap

Minggu 12-07-2020,13:20 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID- Berakhir sudah pelarian Junaidi (30). Warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang tersebut ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres bersama Polsek Menggala.Junaidi merupakan buron kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih mengatakan, Junaidi melakukan aksi curas bersama rekannya Saptori alias Sap. Rekannya itu lebih dulu menghuni Rutan Klas II B Menggala. Dia ditangkap hari Jum\'at, 27 Januari 2017 silam. Aksi kejahatan mereka terjadi pada tanggal 05 Oktober 2016 lalu, sekira pukul 11.00 WIB, di Jalan Poros, KM 19 PT. Sweet Indo Lampung (SIL). Saat itu, kedua pelaku mendatangi Marijan (63). Warga Kampung Astra Ksetra kala itu sedang memancing di areal PT SIL. Junaidi dan Saptori mengaku sebagai petugas keamanan PT SIL. Mereka lalu memeriksa barang bawaan Marijan. Tapi tidak menemukan barang berharga. Hanya ada dompet berisikan STNK kendaraan bermotor dan SIM C. Mereka lalu mengajak Marijan ke kantor PT SIL. Dia pasrah. Tapi hal diluar dugaan terjadi. Tiba-tiba Junaidi dan Saptori merampas sepeda motor Honda Revo warna biru hitam milik Marijan. Kemudian keduanya kabur. Marijan lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Menggala. Junaidi dan Saptori pun buron. Setelah kucing-kucingan dengan aparat kepolisian sekitar 45 bulan. Akhirnya Junaidi ditangkap. Dia ditangkap hari Jum\'at (10/7), sekira pukul 21.30 WIB, di Jalan Aspol, Kecamatan Menggala. Kini giliran Junaidi. Menyusul rekannya merasakan dinginnya lantai rutan. Dia terancam dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. \"Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,\" ungkap AKP Sandy Galih, Minggu (12/7). (nal/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait