Ditodong Senpi, Karyawan Swasta di Tulangbawang Kehilangan Sepeda Motornya

Jumat 27-05-2022,14:01 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Denteteladas menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menggunakan senjata api (senpi) di Kampung Dente Makmur, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang.

Pelaku adalah Dewandi (30), warga Kampung Gedungmeneng, Kecamatan Gedungmeneng.

Peristiwa pencurian tersebut bermula saat korban Ferdi Sumarjianto (21), warga Kampung Dente Makmur, bersama rekannya Nur Kholis (33), warga Kampung Gedung Bandar Rejo, pada Senin (2/5), sekira pukul 18.35 WIB.

Ketika itu korban hendak berangkat dari rumahnya untuk bekerja di PT Indo Lampung Perkasa (ILP).

Di dalam perjalanan, sekira pukul 18.45 WIB tiba-tiba ada seseorang menghidupkan lampu sepeda motor dari arah belakang.

Saat itu, korban mendengar teriakan pelaku yang meminta untuk berhenti. Tidak hanya berteriak, pelaku juga menodongkan senjata api api ke arah korban.

"Saat itu pelaku memukul pundak rekan korban sehingga sepeda motor terjatuh," kata Kapolsek Denteteladas Iptu Eman Supriatna, Jumat (27/5).

Setelah terjatuh, pelaku menodongkan senpi dari arah depan dan meminta tas serta handphone (HP) merek Readmi Note 10 milik korban dan temannya.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil sepeda motor korban kemudian kabur ke arah jalan Poros PT ILP, Km 64.

Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolsek Dentereladas. Polisi bergerak.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (25/5), sekira pukul 15.30 WIB, di Kampung Gedung Banjarrejo.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti (BB) sepeda motor Honda CB15A1RRF M/T milik korban.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (nal)

Kategori :