LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terus berupaya mencari solusi agar seluruh masyarakat kurang mampu mendapatkan layanan kesehatan melalui BPJS.
Di sisi lain, Lamtim juga masih harus bekerja keras untuk membayar tunggakan pembayaran iuran BPJS yang mencapai Rp8 miliar. Itu antara lain, tunggakan BPJS untuk perangkat desa Rp3,7 miliar, hutang klaim BPJS untuk pelayanan kesehatan di rumah sakit bagi warga yang berobat menggunakan KTP dan Kartu Keluarga Rp5 miliar.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi antara eksekutif, legislatif dan BPJS yang dipimpin Sekretaris Kabupaten Lamtim M.Jusuf.
Melalui rapat koordinasi itu, Kepala BPJS Cabang Sukadana Imam Subekti menjelaskan, warga Lamtim yang mendapat layanan BPJS dari APBD sebanyak 35.035, dari Jamkesmas Provinsi Lampung 7.600. Kemudian kuota dari APBN naik dari 493.000 menjadi 520.000. Sedangkan, ASN termasuk keluarganya yang mendapat layanan BPJS sebanyak 30.058.
Dilanjutkan, khusus untuk BPJS bagi perangkat desa sudah 11 bulan belum terbayarkan dengan total tunggakan Rp3,7 miliar. Sedangakan, total penunggak iuran BPJS di Lamtim mencapai 98.000 orang dengan nilai sebesar Rp15 miliar.
Lebih lanjut dijelaskan, terkait tunggakan BPJS tersebut sudah ada kesepakatan dengan Pemkab Lamtim terkait mekanisme pembayarannya. Sedangkan, khusus bagi perangkat desa yang ingin mendapatkan layanan kesehatan dengan BPJS dapat berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamtim dan BPJS untuk mengaktifkan kartunya.
Melalui rapat tersebut Plt.Kepala Dinas Kesehatan Lamtim dr.Satya menjelaskan, pada APBD 2022 anggaran layanan kesehatan bagi warga yang menggunakan KTP dan KK hanya Rp250 juta. Sedangkan, warga yang mengajukan layanan kesehatan melebihi alokasi anggaran.
Sebenarnya, lanjut dr.Satya anggaran sebesar 3,7 persen dari dana bagi hasil cukai rokok untuk membayar BPJS. Namun, dana bagi hasil dari pusat sering mengalami keterlambatan, sehingga klaim BPJS mencapai Rp5 miliar.
Sementara, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana dr.Nila mengusulkan agar Pemkab Lamtim merevisi Peraturan Bupati (Perbub) tentang penggunaan KTP dan KK untuk berobat.
Sebab, di Dalam Perbub tidak ada ketentuan tentang berapa kali KTP dan KK dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan. Sehingga, banyak warga yang berulangkali berobat menggunakan KTP dan KK. “Sebaiknya ada aturan yang membatasi KTP dan KK hanya boleh 1 kali digunakan dan selanjutnya didaftarkan sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBIJK) baik dari APBD maupun APBN,” saran dr.Nila.
Solusi lain melalui rapat tersebut disepakati akan ada pengalihan PBIJK dari APBD ke APBN untuk 27.358 warga miskin. Namun, data warga miskin tersebut masih harus diverifikasi dan validasi (verivali).
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menggelar rapat koordinasi terkait warga miskin yang belum masuk data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBIJK), Selasa (14/6).
Rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Kabupaten Lamtim M.Jusuf itu dihadiri anggota Komisi IV DPRD Purwianto dan Bariah, Kepala BPJS Cabang Sukada Imam Subekti, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat dan para Kepala Puskesmas.
Kepala Dinas Sosial Lamtim Agus Subagyo menjelaskan, kuota PBIJK dari APBN untuk Lamtim masih banyak. Karenanya, PBIJK untuk 27.358 warga miskin di Lamtim yang belum masuk data terpadu kesejehteraan sosial (DTKS) akan dialihkan dari APBD ke APBN. Namun, data warga miskin tersebut masih harus diverifikasi dan validasi (verivali).
Dilanjutkan, verivali itu bertujuan agar warga yang masuk DTSK benar-benar yang layak menerima PBIJK dari APBN. Karenanya, kepada para camat, kepala desa diharapkan segera menggelar musyawarah desa untuk verivali data. Musyawarah desa itu harus dihadiri perangkat desa dan tokoh masyarakat. “Kalau memang ada warga yang sudah mampu jangan dimasukkan dalam DTKS,” lanjut Agus Subagyo.