RADARLAMPUNG.CO.ID - Muhtar Hadi Lasito (49), mantan Kepala Desa Brajagemilang, Kecamatan Brajaselebah, Lampung Timur (Lamtim) menangis ketika menyampaikan keringanan kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (15/6) sore.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur M. Abi Hendarso menuntutnya terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa yang menilap anggaran desa tahun 2018 yang dilakukan Muhtar Hadi telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai kepala desa.
BACA JUGA:Kasus Ibu-ibu Mencuri Modus Menghadiri Pesta, Ternyata...
Jaksa mengatakan, unsur-unsur di dalam pasal 3 UU Tipikor terbukti.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dalam kedudukan yang ada padanya sebagaimana pasal 3 dakwaan subsider. Meminta majelis hakim mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan," kata jaksa membacakan tuntutannya di ruang sidang Garuda.
Jaksa Abdi Hendarso juga menuntut terdakwa dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
BACA JUGA:Sedih Banget! Pria Ini Pergoki Calon Istri Ngamar dengan Sahabat Sendiri
Alasan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan, dan sudah memulangkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp179 juta.
Sedangkan yang memberatkan, perbuatan Muhtar Hadi Lasto menghambat upaya pemerintah memberantas korupsi.
Setelah dibacakan tuntutan, hakim kemudian menyampaikan apakah ada yang ingin ia sampaikan. Di depan hakim, Muhtar Hadi yang mengenakan batik kuning dan berpeci lalu meminta hukumannya diringankan.
"Mohon diringankan yang mulia," ungkapnya seraya menyeka air mata di pipi kirinya.
BACA JUGA:Ini Nama Menteri Terbaru Hasil Reshuffle, Berikut Pesan Presiden Jokowi
Setelah sidang saat hendak digiring ke ruang tahanan, kepada wartawan Muhtar irit berbicara. Saat ditanya apa alasan ia meminta keringan majelis hakim, Muhtar mengaku menyesal. Terlebih ia kaget mendengar tuntutan jaksa.
"Saya nggak pernah berurusan dengan hukum ya kaget," singkatnya.