Kemenkumham Lampung Sosialisasi Tentang Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Kamis 16-06-2022,13:03 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

BACA JUGA:Masyarakat Harap Daerahnya Masuk Penerapan Peralihan TV Analog ke Digital

Oleh sebab itu, Ofrial menghimbau kepada pelaku usaha agar sebaiknya mereka harus menyiapkan aspek penting yaitu perlindungan hukum pada hak kekayaan intelektual.

"Kekuatan UMKM bukan pada kekuatan modal tapi kreativitasnya , ini yang harus dilindungi hak kekayaan Intelektual," kata dia.

Ditempat yang sama, Sekretaris Sentra KI Universitas Lampung Deni Achmad, SH.MH menyampaikan materi Peran Pusat atau Sentra KI Universitas Lampung (Unila) dalam mendukung Intelektual Indonesia.

Ia menyampaikan bahwa perguruan tinggi wajib kelola Hak Kekayaan Intelektual sehingga disini wajibkan memiliki Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI).

BACA JUGA:Suami di Tulang Bawang Bunuh Istri, Mengaku Sakit Hati Ibunya Sering Dihina

"Dengan pengelolaan KI yang demikian maka terlihatlah bahwa peran sentra KI Universitas adalah melakukan perlindungan dan pengelolaan hasil riset dari satu organisasi keorganisasi lainnya untuk tujuan pengembangan dan komersialisasi lebih lanjut.

Peran yang demikian menjadikan sentra Kl berfungsi dalam hal fungsi edukasi , fungsi inisiasi dan koordinasi, fungsi fasilitasi, fungsi negosiasi, dan fungsi mediasi," katanya.

Diketahui dalam kegiatan sosialisasi pencegahan pelanggaran KI ini pun menghadirkan tiga pemateri. yakni, Noprizal,SH.M.Si Sub Koordinator Penyelesaian Sengketa Alternatif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI. Lalu ada Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Ir.Ofrial dan Sekretaris Sentra KI Universitas Lampung Deni Achmad, SH.MH. (gie/ang)

 

Kategori :