BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Lampung menggelar Sosialisasikan Pencegahan Pelanggaran Kekayaaan Intelektual.
Kegiatan berlangsung di Ballroom Bukit Randu Hotel, pada Kamis 16 Juni 2022, yang bertemakan pada Ektensi Budaya Hukum Masyarakat Dalam Pelayanan Kekayaan Intelektual di Provinsi Lampung.
Kegiatan itu dibuka langsung Kakanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi, BC. IP., S.H.,M.H. Dimana kata dia bahwa kegiatan sosialisasi ini dalam rangka Pencegahan Pelanggaran Kekayaaan Intelektual (KI) di Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Kanwil Kemenag Lampung Belum Temukan Ponpes Berafiliasi Dengan Khilafatul Muslimin
"Berbagai materi yang akan disampaikan oleh para pemateri baik mengenai pentingnya pendaftaran hak kekayaan intelektual. Dan bagaimana cara Pendaftaraan Kekayaan Intelektual, pencegahaan Kekayaan Intelektual, dan lainnya," katanya.
Sementara itu, Dr. Alpius Sarumaha,SH.MH selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadivyankum) Kanwil Kemenkumham Lampung sekaligus Ketua Penyelenggara Panitia menjelaskan kegiatan ini memberikan informasi kepada masyarakat khususnya pelaku usaha UMKM tentang pentingnya mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual.
"Kami berharap melalui sosialisasi ini dapat menyebarluaskan informasi dengan baik dan benar akan pentingnya mendaftarkan hak dan kekayaan intelektual pada usahanya serta mencegah pelanggaran KI di Provinsi Lampung," katanya.
BACA JUGA:Anak Mantan Gubernur Sumatera Selatan Dituntut 10 Tahun Penjara
Terpisah, Noprizal,SH.M.Si selaku Sub Koordinator Penyelesaian Sengketa Alternatif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI membahas tentang Penegakan Hukum dalam Rangka Perlindungan Kekayaan Intelektual.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman serta menumbuhkan kesadaran bagi pengelola pelaku usaha di Kota Kota Bandarlampung untuk melakukan upaya konkrit mencegah peredaran produk palsu di tempat usaha yang dikelolanya," katanya.
"Dan juga dapat memberikan pemahaman bagi pelaku usaha untuk melindungi usahanya dengan melakukan pendaftaran kekayaan intelektual ke DJKI," kata dia.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Diringkus, Polisi Amankan 12,24 gram Siap Edar
Dilain hal juga, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Ir.Ofrial membawakan materi tentang Peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Dalam Upaya Penyelesaaian Sengketa yang melibatkan UMKM di Provinsi Lampung.
Ia menjelaskan bahwa Pentingnya UMKM Melek Hukum Kekayaan Intelektual.Namun,kesadaran pelaku UMKM masih rendah untuk melindungi kekayaan intelektual usahanya.
"Jika pelaku usaha melindungi hak kekayaan intelektual ini dapat menjadi aset bernilai Potensi UMKM berkembang hingga menjadi bisnis skala besar," katanya.