Bawaslu Keluarkan Surat Warning untuk ASN dan Tenaga Honor Pemkot

Selasa 21-06-2022,17:05 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Yuda Pranata

Pada pasal 283 ayat (1) dan (2) yang menyatakan 'ayat (1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye: dan ayat (2) larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan alau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat'.

Memperhatikan ketentuan pasal 4 huruf d dan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyatakan 'ASN menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak dan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi Semua golongan dan Partai Politik'. 

"Memperhatikan ketentuan pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik yang menyatakan “Pegawai Negeri Sipil Dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus Partai Politik: dan Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi anggota/atau Pengurus Partai politik diberhentikan sebagai Pegawai Negeni Sipil," kata Candra dalam surat edaran itu. 

Selanjutnya, memperhatikan ketentuan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 prihal Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, ada beerbagai larangan bagi PNS. 

BACA JUGA:Gus Miftah Angkat Bicara setelah Disindir UAH Mengenai Agama Rendang

Pertama, PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah. Pun dilarang memasang spanduk/Baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah, serta PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala daerahWakil Kepala Daerah.

Selanjutnya, PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik, PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/Foto bakal calon/Bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon /Bakal Pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial 

"PNS juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala DaerahWakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan, dan PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik," katanya. (abd/yud)

Kategori :