RADARLAMPUNG.CO.ID - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan barang milik negara hasil penyidikan kasus selama tahun 2021.
Selama tahun 2021, Bea Cukai Sumbagbar menyidik empat kasus dengan empat tersangka.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kunto Prasti Trenggono menyebutkan, total rokok ilegal yang diamankan selama Juli hingga Desember 2021 mencapai 6.344.980 batang rokok ilegal dengan nilai sebesar Rp6,4 miliar.
Bila diasumsikan, angka tersebut bahkan senilai dengan empat mobil Toyota Alphard yang berkisar Rp1,5 miliar per unit.
Bukan hanya rokok, ada juga minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) Rp49,2 liter dengan nilai Rp4,9 juta.
"Ada juga tembakau iris sebanyak 20.000 gram dengan nilai Rp1,1 juta. Sehingga total seluruh barang tersebut berpotensi merugikan negara Rp4,25 miliar," kata Kunto, Kamis 23 Juni 2022.
Barang tersebut, kata Kunto, terungkap dari hasil pengawasan di pelabuhan Bakauheni, jalur distribusi dan jalur pemasukan di wilayah Sumatera jasa ekspedisi, dan razia di toko-toko.
"Selain upaya penindakan, kami juga melakukan upaya pencegahan seperti sosialisasi kepada toko-toko, serta melalui media sosial," ungkapnya.
BACA JUGA:Gaya Sok Penguasa Jalanan, Enam Remaja Diamankan Polisi, Eh Akhirnya Ciut
Peredaran rokok ilegal tersebut menurut Kunto tentu mengurangi pendapatan negara.
"Dan yang paling penting cukai itu kan fungsinya untuk menekan konsumsi rokok. Kalau ada rokok yang tidak membayar cukai, menggangu upaya pemerintah," jelasnya.
Menariknya, kata Kunto, ada modus baru dalam peredaran rokok ilegal, yakni dengan mengangkutnya menggunakan mobil pribadi.
"Bahkan sekarang banyak kendaraan pribadi membawa hasil tembakau ilegal ini. Karena kalau mereka tertangkap menggunakan truk kerugiannya mereka anggap lebih besar," ungkapnya.
BACA JUGA:Kantongi Sabu Pria Ini Diamankan Polisi