Yusuf Barusman Beber Alasan Dipanggil KPK Jadi Saksi untuk Tersangka Mantan Kepala Bea Cukai Jogjakarta

Yusuf Barusman Beber Alasan Dipanggil KPK Jadi Saksi untuk Tersangka Mantan Kepala Bea Cukai Jogjakarta

Rektor UBL Yusuf Barusman. Foto Anca/Radarlampung.co.id --

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) Yusuf Barusman membenarkan bila dirinya dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi atas tersangka kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. 

Yusuf Barusman dipanggil KPK pada Kamis 5 Oktober 2023. Kepada Radar Lampung, Jumat Yusuf Barusman membenarkan bila dirinya dipanggil KPK. 

"Memang benar saya pada hari Kamis 5 Oktober 2023 memenuhi panggilan sebagai saksi untuk tersangka Eko Darmanto Mantan Kepala Bea Cukai DIY," ungkapnya. 

Mantan Ketua KONI Lampung ini menyebut pemeriksaan tersebut terkait dengan dana transfer ke anak buah Eko Darmanto. Ternyata kata Yusuf Barusman, anak buah Eko Darmanto itu ternyata mantan karyawannya saat masih bekerja di English First Pamulang. 

"Saya mengkongfirmasikan ke penyidik bahwa mantan staf saya 

bekerja dengan tersangka Eko Darmanto. Terdapat laporan dana transfer yang masuk ke rekening mantan staf saya tersebut, yang saya konfirmasi sebagai transfer gaji saat dia masih bekerja di EF Pamulang milik saya," kata Yusuf Barusman. 

Saat itu mantan karyawannya itu bekerja sejak tahun 2013 hingga 2016. "Ada transaksi yang melibatkan saya, ternyata dia mantan karyawan saya. Nah transaksi itu gaji dia tahun 2013 sampai 2016," kata Barusman. Ditanya berapa nominalnya, Yusuf Barusman mengaku tidak besar. "Nggak besar, cuma Rp61 juta totalnya," kata dia. 

Yusuf Barusman mengatakan dirinya hanya ditanya itu saja oleh penyidik KPK, tidak ada pertanyaan lain. "Saya diperiksa sebentar, hanya berlangsung kurang satu jam, sudah clear," kata dia. 

Sedangkan untuk panggilan kedua di KPK pada 28 Agustus 2023 lalu, Yusuf Barusman mengatakan dirinya diperiksa untuk tersangka Andi Pramono mantan Kepala Bea Cukai Makassar. Pemeriksaan kedua itu kata dia untuk memperbaiki isi berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya. 

"Untuk panggilan kedua beberapa waktu lalu itu permintaan saya pribadi untuk mengubah BAP dikarenakan adanya kesalahan dalam penyebutan nama seseorang. Sekaligus membawa dokumen penutupan usaha English First yang berlokasi di Batam secara permanen karena bangkrut untuk melengkapi dokumen yang diminta penyidik pada pemanggilan pertama," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: