BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK tahun 2022 akan digelar serentak di Lampung pada 27-30 Juni mendatang. Karena itu, calon peserta diminta lebih teliti dalam pendaftaran.
Ketua MKKS SMA Lampung Hendra Putra mengatakan, sistem pendaftaran tahun ini tetap menggunakan sistem online melalui laman https://lampung.siap-ppdb.com/.
"Pendaftaran masih berjalan secara online dan melalui empat jalur secara bersamaan," kata Hendra Putra, Jumat 24 Juni 2022.
Hendra Putra mengingatkan calon peserta didik untuk lebih jeli dan memantapkan pilihan jalur, sebelum mengunggah berkas di laman pendaftaran.
BACA JUGA: BREAKING NEWS!! Dua Pelaku Begal Dihajar Massa Satu Meninggal Dunia, Lainnya Sekarat
Untuk tahun ini, Bandar Lampung bakal menerapkan implementasi kurikulum Merdeka Belajar, sehingga tidak menggunakan penjurusan.
"Di Bandar Lampung, semua sekolah sudah menerapkan kurikulum Merdeka Belajar. Tapi untuk wilayah lain, masih ada juga menggunakan kurikulum 2013. Perlu penyesuain," urai Hendra Putra.
Berikut alur PPDB melalui jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan pindah orang tua.
BACA JUGA: Majukan Industri Otomotif Nasional, BRI Group Jalin Kerja Sama dengan Start Up Broom
A. Jalur Zonasi
1. Calon siswa membaca juknis PPDB melalui website sekolah yang akan dituju atau melalui situs PPDB online dan melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal atau laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/)
2. Memilih jalur pendaftaran
3. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan melengkapi biodata siswa
4. Review dan sesuaikan data pada sistem
BACA JUGA: Sssst, Gaji Ke-13 di Pemkab Pringsewu Segera Cair
5. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (pdf/jpeg/png ). Setiap dokumen berukuran maksimal 1024kb
- Klik fitur ijasah, unggah hasil scan ijasah, hasil scan surat keterangan lulus (SKL)
- Memilih fitur menggunakan KK/surat keterangan domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK/surat keterangan domisili). Klik KK, unggah dokumen hasil scan (yang mengunakan KK). Lalu klik domisili, unggah dokumen scan surat keterangan domisili (yang mengunakan domisili)
- Klik fitur akta kelahiran dan unggah hasil scan akta kelahiran/hasil scan surat keterangan lahir
- Klik fitur pernyataan orang tua, unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/wali murid
BACA JUGA: Walaupun Kosong, Tower BTS di Kotaagung Tetap Dirawat
6. Memilih sekolah pilihan
7. Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya
8. Verifikasi dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan untuk mengecek sesesuaian data antara yang disampaikan dengan data yang dilaporkan dokumennya. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai
9. Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya. Apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah
BACA JUGA: Vaksin Covovaxmirnaty Dari India Haram, Ini 6 Rekomendasi MUI
10. Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia
11. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama.
B. Jalur Afirmasi,
1. Peserta didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap:ppdb.com/)
2. Memilih jalur pendaftaran
3. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan melengkapi biodata siswa, review dan sesuaikan data pada system, mengunggah dokumen persyaratan dengan format (pdf/jpeg/png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb per berkas
BACA JUGA: 2 Kota di Lampung Ini Sudah Dibagikan Ribuan STB Gratis
4. Klik fitur ijasah, unggah hasil scan ijasah/hasil scan surat keterangan lulus (SKL) 5. Memilih fitur menggunakan KK/surat keterangan domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK/surat keterangan domisili)
- Klik KK unggah dokumen hasil scan KK (yang mengunakan KK). Klik domisili unggah dokumen scan surat keterangan domisili (yang mengunakan domisili). Klik fitur akta kelahiran, unggah hasil scan akta kelahiran/surat keterangan lahir
- Klik fitur kartu keluarga, unggah hasil scan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP)/atau Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) Penerima Bantuan Iuran Pemerintah Pusat
- Klik fitur pernyataan orang tua, unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/wali murid
BACA JUGA: Wabup Tanggamus Buka Sosialisasi Gaya Hidup dan Senam Jantung Sehat Remaja-Kader Posyandu
6. Memilih sekolah pilihan
7. Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya
8. Verifikasi berkas dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan pertama. Panitia memiliki kewenangan untuk mengecek sesesuaian data antara yang disampaikan dengan data yang dilaporkan dokumennya, sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai
9. Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya. Apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah.
BACA JUGA: UMKM Menjerit, Bahan Pokok Ini Harganya Tinggi
10. Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia
11. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi dan melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
C. Jalur perpindahan orang tua/wali
1. Peserta didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap ppdb.com/)
2. Memilih jalur pendaftaran
3. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan melengkapi biodata siswa
4. Review dan sesuaikan data pada sistem
BACA JUGA: Catat! Ini Alur Registrasi untuk Peserta yang Lulus UTBK SBMPTN Universitas Lampung
5. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (pdf/jpeg/png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb per berkas. Klik fitur ijasah, unggah hasil scan ijasah/hasil scan Surat Keterangan Lulus (SKL)
6. Memilih sekolah pilihan
7. Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya
8. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (pdf/jpeg/png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024 kb per berkas
- Klik fitur ijasah, unggah hasil scan ijasah/hasil scan Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Klik hasil scan surat keterangan tempat tinggal dari instansi dilegalisir lurah/kepala desa, hasil all 17 persen
- Klik fitur akta kelahiran kelahiran/surat keterangan lahir. Klik fitur SK/surat penugasan, unggah hasil scan SK/surat penugasan
BACA JUGA: Mendengarnya Saja Ngilu, Kok Bisa Camilan Ini Populer di Korea
8. Klik fitur pernyataan orang tua, unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/wali murid. Scan akta. Memilih sekolah pilihan, peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya. Verifikasi berkas dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan. Apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alasan atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai
9. Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya. Apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh operator sekolah
10. Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia
11. Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama saat jadwal pengumuman tiba
BACA JUGA: Terkait Oknum Polisi Digerebek Warga, Kapolres Way Kanan Lontarkan Permohonan Maaf
D. Jalur prestasi
1. Peserta didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap ppdb.com/)
2. Memilih jalur pendaftaran
3. Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan melengkapi biodata siswa
4. Review dan sesuaikan data pada sistem
BACA JUGA: Maudy Ayunda: Hadapi Dunia Kerja Harus Punya Nilai Diri dengan Layak
5. Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (pdf/jpeg/png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024 kb per dokumen
- Klik fitur ijasah, unggah hasil scan ijasah/hasil scan Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Klik fitur akta kelahiran, unggah hasil scan akta kelahiran/surat keterangan lahir
- Klik fitur rapor, unggah hasil scan surat keterangan nilai rapor
- Klik fitur pernyataan orang tua, unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/wali murid
6. Memilih sekolah pilihan
7. Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya
BACA JUGA: CEK FAKTA: Viral Video Ditilang di Diler, Polda Lampung Akhirnya Angkat Bicara
8. Verifikasi dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan 1. Apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak berkas dengan alasan atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai
9. Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya. Apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah
10. Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia
11. Menunggu pengumuman pada tanggal yang ditentukan. (*)