Sempat Buron, Pelaku Kasus e-KTP Palsu Akhirnya Disidang

Senin 27-06-2022,17:51 WIB
Reporter : Rizky Phancanov
Editor : Ari Suryanto

Eko Hadi mencetak identitas tersebut ke dalam plastik id card dengan menggunakan mesin printer, dan diserahkan kepada Erniyati, untuk ditempelkan ke mateial e-KTP yang didapatkan dari Khusnul.

Sebelum, e-KTP selesai dibuat Erniyati memberikan sejumlah uang kepada saksi Eko Hadi sebagai pembayaran jasa karena telah membuat e-KTP tersebut, Erniyati menyerahkannya kepada terdakwa. 

"Terdakwa Ari Wicaksono bukan merupakan orang yang berhak untuk menyuruh melakukan mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan berupa e-KTP tersebut," papar jaksa Salahuddin dalam sidang e-KTP palsu tersebut. (*)

Kategori :