Eko Hadi mencetak identitas tersebut ke dalam plastik id card dengan menggunakan mesin printer, dan diserahkan kepada Erniyati, untuk ditempelkan ke mateial e-KTP yang didapatkan dari Khusnul.
Sebelum, e-KTP selesai dibuat Erniyati memberikan sejumlah uang kepada saksi Eko Hadi sebagai pembayaran jasa karena telah membuat e-KTP tersebut, Erniyati menyerahkannya kepada terdakwa.
"Terdakwa Ari Wicaksono bukan merupakan orang yang berhak untuk menyuruh melakukan mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan berupa e-KTP tersebut," papar jaksa Salahuddin dalam sidang e-KTP palsu tersebut. (*)