Sedangkan obat penambah berat badan dibeli seharga Rp30 ribu dan dijual. kembali seharga Rp100 ribu.
Polisi yang mendapat informasi penjualan obat ilegal kemudian menyelidiki.
Polisi kemudian menggerbek rumah kontrakan terdakwa di Jl. Harapan, Sepang Jaya, Labuhanratu. Polisi menyita 240 botol obat pelangsing dan 120 kotak obat penambah berat badan. (*)