Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 60 rekening atas nama Yayasan ACT
Pemblokiran puluhan rekening itu dilakukan terhitung Rabu, 6 Juli 2022.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah melakukan analisis terhadap ACT. Hasilnya, dana masuk dan keluar dari yayasan itu mencapai triliunan.
Langkah tersebut berdasar UU Nomor 8/2010 dan Perpres Nomor 50/2011.
BACA JUGA: Temuan PPATK, Ada Indikasi Aliran Dana ACT ke Al Qaeda
"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi ada di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," kata Ivan Yustiavandana, kepada wartawan, Rabu 6 Juli 2022.
"Jadi dana masuk dana keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp 1 triliun, jadi bisa dibayangkan itu memang banyak," imbuh Ivan Yustiavandana.
Ivan Yustiavandana mengungkapkan, ada dugaan dana yang masuk ke rekening ACT tidak langsung disumbangkan.
Namun dikelola secara bisnis dan berputar, sehingga menghasilkan keuntungan untuk yayasan. (*)