"Memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis 14 Juli 2022.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sidang peninjauan kembali putusan etik AKBP Brotoseno sudah selesai.
Ia menyatakan hasilnya akan disampaikan Kamis 14 Juli 2022. ”Insya Allah besok hasilnya kita sampaikan," sebut Brigjen Ahmad Ramadhan, sebagaimanadilansir Pmjnews.com, Rabu 13 Juli 2022.
Terkait kasus tersebut, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim peneliti hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Nomor: PUT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020.
Pembentukan tim sebagai tahapan dari rangkaian proses peninjauan kembali (PK) putusan kode etik terhadap AKBP Brotoseno.
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menyebutkan, tim beranggota 12 orang dipimpin Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang.
Tugas tim, mengevaluasi hasil putusan sidang KKEP dan hasilnya diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo sebagai pertimbangan mengambil langkah selanjutnya. (*)