Kejar Buronan Korupsi PT LJU, Kejati Bakal Ajukan Red Notice

Minggu 24-07-2022,17:31 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Ari Suryanto

Sedangkan Alex Jayadi divonis penjara 7 tahun. Dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.

Juga diwajibkan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.033.671.737. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun. (*)

Kategori :