BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Korlantas Polri mengambil langkah tegas. Terhadap para penunggak pajak kendaraan. Korlantas Polri bakal menghapus data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika menunggak pajak hingga dua tahun berturut-turut.
Maka dengan demikian, kendaaran akan menjadi bodong alias ilegal di jalan raya jika tidak membayar pajak. Sanksi tegas ini salah satunya bertujuan untuk mempermudah pendataan kendaraan. Sebab, terdapat perbedaan jumlah kendaaraan berdasarkan data milik kepolisian, Jasa Raharja, ataupun Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Perbedaan disebabkan karena masing-masing memiliki cara sendiri dalam penghitungan jumlah kendaraan. Di kepolisian misalnya, penghitungan kendaraan berdasarkan kepemilikan STNK. Sedangkan Dispenda menghitung berdasarkan pembayaran pajak. BACA JUGA:Dua Kabupaten Ini Miliki Resiko Bencana Banjir Tinggi Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, sanksi penghapusan data STNK bagi penunggak pajak tersebut akan berlaku di semua daerah. Gunanya untuk menyelaraskan data antara Korlantas, PT Jasa Raharja, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD). Dengan adanya kebijakan ini, dia berharap, tidak akan ada lagi perbedaan pencatatan data kendaraan bermotor antar instansi. Cara ini agar pendataan pajak lebih akurat. Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa regulasi terkait kebijakan ini sudah ada di masing-masing pemerintah provinsi. “Sudah ada peraturan gubernur,” jelas Brigjen Pol Yusri Yunus. Sedangkan sosialisasi kebijakan tersebut, lanjut Brigjen Pol Yusri Yunus, akan dilakukan segera. “Dari kami hanya berharap bagaimana single data ini bisa berjalan. Data itu bisa valid semuanya. Konsep single data untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak,” ucap Brigjen Pol Yusri Yunus. BACA JUGA:Polda Jambi Siapkan Ribuan Polisi Amankan Proses Autopsi Brigadir J Pada bagian lain, sanksi pemblokiran STNK juga akan diterapkan jika terbukti melanggar aturan lalu lintas. Termasuk ketika tertangkap kamera tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Maka ketika melanggar aturan dan kena ETLE, pemilik kendaran sebaiknya segera membayar tilang tersebut. Karena akan dihapus data STNK jika dendanya tidak dibayar. Apabila tidak ingin terblokir atau ingin melepas status blokir, maka pemilik kendaraan harus membayar denda tilang lebih dahulu. Setelah itu membayar pajak sesuai dengan ketentuan. Berikut ini ketentuan yang berlaku dan akan disosialisasikan di seluruh daerah. Pertama, denda tidak dibayar maka STNK masih terblokir. Kedua, terus-menerus tidak dibayar denda tilang maka datanya bisa dihapus. Ketiga, jika terkena tilang elektronik maka disarankan segera mengurus agar STNK tidak terblokir. (*)Tak Bayar Pajak Kendaraan, Awas Kendaraan Anda Menjadi Ilegal alias Bodong
Senin 25-07-2022,14:03 WIB
Reporter : Dina Puspa
Editor : Dina Puspa
Tags : #tunggak pajak
#stnk
#pajak kendaraan
#korlantas polri
#kendaraan ilegal
#kendaraan bodong
#etle e-tilang
#data stnk dihapus
Kategori :
Terkait
Sabtu 31-08-2024,17:16 WIB
Promo Pajak 4 Kali Lipat di Samsat Lampung, Cek Informasi Lengkapnya
Selasa 31-10-2023,15:35 WIB
Bingung Bayar Pajak STNK dan Diblokir, Ini Faktornya!
Minggu 30-07-2023,10:06 WIB
Truk Asal Lampung Bawa Belasan Motor Diamankan di Jakarta
Sabtu 28-01-2023,21:30 WIB
Catat! 5 Wilayah yang Mulai Pemutihan Pajak Serentak untuk STNK Bodong
Terpopuler
Jumat 15-11-2024,16:14 WIB
Ambil Bonus Tambahan Saldo Gratis Lewat Link DANA Kaget Rp 200 Ribu, Cairkan Sebelum Kehabisan
Sabtu 16-11-2024,07:32 WIB
Cairkan Sekarang Link DANA Kaget Rp 250 Ribu, Dapatkan Saldo Gratis Sekali Tap
Sabtu 16-11-2024,08:46 WIB
25 Kombes Masuk Mutasi Polri November 2024, Satu Promosi Jabatan Jadi Wakakortastipidkor
Jumat 15-11-2024,20:03 WIB
BANI Palembang - FH Unila Gelar Dialog Arbitrase, Pola Penyelesaian Sengketa yang Paling Baik
Jumat 15-11-2024,15:59 WIB
Kapolda Lampung Tegaskan ke Anggota Masih Banyak Perkara yang Harus Diungkap
Terkini
Sabtu 16-11-2024,14:03 WIB
Beli Tiket Nonton Dengan ShopeePay, Dapatkan Cashback Hingga 100 Persen
Sabtu 16-11-2024,13:48 WIB
Buka Kejutan Saldo DANA Kaget Rp 150 Ribu, Cairkan Tautan Gratis Tanpa Modal Hari Ini
Sabtu 16-11-2024,11:01 WIB
Inspirasi Corner, Book Cafe di Lampung Tempat Nongkrong Asyik Bisa Baca Buku 24 Jam
Sabtu 16-11-2024,09:19 WIB
Masuk Kelas HP 1 Juta, Ini Fitur-Fitur yang Ditawarkan Realme C61 2024
Sabtu 16-11-2024,08:46 WIB