Perkembangan Pemikiran dan Teori-teori Dalam Sosilogi Hukum

Selasa 26-07-2022,10:26 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Perubahan serta dinamika masyarakat memiliki peranan penting bagi munculnya sosiologi hukum, dalam hal ini perubahan tersebut terjadi di abad ke-20.

Industrialisasi yang berkelanjutan melontarkan persoalan-persoalan sosioloigisnya tersendiri, seperti urbanisasi dan gerakan demokrasi juga menata kembali masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip kehidupan demokrasi.

Kemapanan kehidupan abad kesembilan belas yang penuh dengan kemajuan di banyak bidang bukan akhir dan puncak dari peradaban manusia. 

Dominasi tradisi pemikiran hukum analitispositivis sejak abad kesembilan belas perlahan-lahan

ditantang oleh pemikiran yang menempatkan studi hukum tidak lagi berpusat pada perundang-undangan, melainkan dalam konteks yang lebih luas. Lebih luas di sini, berarti memungkinkan hukum itu juga dilihat sebagai perilaku dan struktur sosial. 

Pemikiran seperti ini bukannya sama sekali asing dalam tradisi berpikir di Eropa, misalnya ada pada Puthta, Savigny, dan lain-lain pada Dekade pertama abad kesembilan belas.

Tetapi pemikiran hukum itu tetap menjadi alternatif dan merupakan pemikiran arus bawah, oleh karena pengkajian yang analistispositivistis tetap dominan.

Namun akhirnya, sosiologi hukum memberikan cap dan tempat tersendiri terhadap kajian hukum yang demikian itu secara definitive dalam ilmu pengetahuan.

Kita menyaksikan bahwa kajian analistis positivistis mendominasi pemikiran hukum karena dibutuhkan oleh dunia abad kesembilan belas.

Kajian sosial terhadap hukum yang kemudian keluar dari lingkungan akademi dan menjadi metode yang menyebar luas dalam masyarakat juga disebabkan oleh perubahanperubahan yang terjadi dalam masyarakat. 

Kepuasaan dengan ilmu hukum yang ada, yang telah mampu menyusun bahan hukum ke dalam kodifikasi dan penggunaan metode yang spesifik, mulai mengalami guncangan memasuki abad kedua puluh.

Perubahan-perubahan dalam masyarakat menampilkan perkembangan baru yang menggugat masa kebebasan abad kesembilan belas. 

Negara makin mempunyai peran penting dan melakukan campur tangan yang aktif. Struktur politik juga mengalami perubahan besar.

Kaum pekerja makin memainkan peran penting dalam politik dan memperluas demokrasi politik.

Caracara penahanan hukum yang didominasi oleh kepentingan kaum borjuis digugat oleh kelas pekerja yang sekarang menjadi constituent dalam panggung politik. 

Kategori :