Kajian analistis positivistis mendominasi pemikiran hukum karena dibutuhkan oleh dunia abad kesembilan belas.
Kajian sosial terhadap hukum yang kemudian keluar dari lingkungan akademi dan menjadi metode yang menyebar luas dalam masyarakat juga disebabkan oleh perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat. (*)