Di Amerika, sosiologi hukum lebih dirahkan kepada penyelidikan ilmu hukum serta hubungannya dengan cara-cara menyesuaikan hubungan terib tingkah laku dalam kehidupan kelompok.
Dengan kata lain, di Eropa sosiologi hukum lebih diarhakan kepada ilmu tentang kelompok, sedangkan di Amerika lebih diarahkan kepada ilmu hukum.
Roscoe Pound membentuk aliran hukum sosiologis dari Amerika Serikat, yang disebut the sociological jurisprudence.
Ini adalah suatu aliran pemikiran dalam jurisprudence yang berkembang di Amerika Serikat sejak tahun 1930-an.
Aliran disebut sebagai sociological karena dikembangkan dari pemikiran dasar sesorang hakim bernama Oliver W Holmes, seseorang perintis pemikiran dalam hukum, yang mengatakan bahwa sekalipun hukum itu memang benar merupakan suatu yang dihasilkan lewat proses-proses yang dapat dipertanggungjawabkan imperative-imperatif logika, nau the life of law has not been logic, its experience.
Soetandyo, menandaskan bahwa sociological jurisprudence bukanlah sociology of law.
Alasannya adalah ilmu hukum pada awal mulanya adalah bagian dari ajaran filsafat moral, yang pada dasarnya hendak mengkaji soal nilai kebaikan dan keadilan tak salah bila dikatakan bahwa ilmu hukum pada awalnya adalah ilmu tentang etika terapan.
Akan tetapi, menurut aliran positivisme, ilmu hukum ini menolak perbincangan soal keadilan dan etika dalam pengambilan keputusan.
Bagi aliran Sociological jurisprudence, hukum merupakan suatu yang berproses secara dan cultural dan karenanya steril.
Ajaran sosiologi ini kemudian muncul untuk mengkritik dan mengkoreksi aliran Sociological jurisprudence dan sekaligus mendorng kepada kajian hukum untuk lebih mengkaji variable-variabel sosio-kultural.
Berbeda dengan Sociological jurisprudence, sosiologi hukum, yang terbilang sebagai salah satu cabang khusus sosiologi, sejak awal mula telah memfokuskan perhatiannya secara khusus kepada ikhwal ketertiban sosial. kajiankajian sosiologi hukum dalam hal ini mampu untuk memberkan konstribusi yang cukup bagi perkembangan ilmu hukum khususnya advokasi.
Pembentukan sosiologi hukum sangat dipengaruhi oleh filsafat hukum, demikian menurut Satjipto Raharjo.
Filsafat hukum adalah cabang filasat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum.
Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.
Filsafat adalah merupakan suatu renungan yang mendalam terhadap suatu objek untuk menemukan hakeket yang sebenarnya, bukan untuk mencari perpecahan dari suatu cabang ilmu, sehingga muncul cabang ilmu baru yang mempersulit kita dalam mencari suatu kebanaran dikarenakan suatu pertentangan sudut pandang(blog Saifudien).
Seperti juga halnya di Negara-negara lain, munculnya sosiologi hukum di Indonesia masih tergolong cukup baru. dengan tidak mengesampingkan kenyataan, bahwa sebagai suatu pendekatan (approach) ia sudah hampir sama tuanya dengan ilmu hokum itu sendiri. Kalau dikatakan bahwa sosiologi hukum itu merupakan displin ilmu yang relative baru di Indonesia, maka hal itu tidak mengurangi kenyataan, bahwa Van Vollenhoven sudah sejak di awal abad ini menggunakan pendekatan sosial dan sosiologis terhadap hokum.