Perkembangan Pemikiran dan Teori-teori Dalam Sosilogi Hukum

Selasa 26-07-2022,10:26 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

Dengan demikian ia merupakan pembuka jalan bagi kajian hukum yang juga memperhatikan interaksi antara hukum dan masyarakatnya. 

Pemikiran hukum dan pendekatan sosiologi ini, banyak mendapatkan pengaruh dari aliran-aliran dari filsafat dan teori hukum.

Tempat-tempat pertama patut diberikan kepada dua aliran yang sangat besar pengaruhnya terhadap perkembangan pemikiran ini, masing-masing berasal dari Amerika Serikat dan Eropa.

Di Eropa, Eugen Ehrlich telah menempatkan dirinya sebagai orang pertama yang menuliskan kitab dengan nama sosiologi hukum.

Bersama-sama dengan Kantorowicz, Ehrlich merintis perjuangan untuk merintis pendekatan sosiologi terhadap hukum di Jerman. 

Perjuangan ini dialamatkan sebagai suatu serangan yang hebat kepada praktik hukum secara analitis, yang pada masa itu mengusai dunia pemikiran hukum. Ehrlich kemudian menjadi sangat terkenal dengan konsep yang mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (The Living Law), sebagai lawan dari hukum perundang-undangan.

Dengan konsepnya itu, pada dasarnya hendak dikatakan bahwa hukum itu tidak kita jumpai di dalam perundang-undangan, di dalam keputusan hukum, atau ilmu hukum tetapi hukum itu ditemukan dalam masyarakat sendiri.

Ehrlich berpendapat bahwa hukum itu merupakan variabel tak mandiri.

Dihubungkan dengan fungsi hukum sebagai sarana kontrol sosial, hukum tidak akan melaksanakan tugasnya apabila landasan tertib sosial yang lebih luas tidak mendukungnya.

Berakarnya tertib dalam masyarakat ini berakar pada penerimaan sosial dan bukannya paksaan dari negara.

Di Amerika Serikat, hal tersebut dipelopori oleh Roscou Pound, Oliver Ondel Holmes, dan Cardozo.

Kelahiran sosiologi hukum di Eropa diawali dengan peperangan yang melanda benua Eropa pada abad ke-19.

Pada saat itu dibelahan dunia Eropa telah tumbuh suatu cabang sosiologi yang disebut dengan sosiologi hukum.

Di Amerika Serikat penelitian-penelitian pada masalah praktis dari tata tertib hukum, telah menumbuhkan ilmu hukum sosiologis. 

Ilmu ini merupakan suatu cabang dari ilmu hukum.

Sosiologi hukum di Eropa lebih memusatkan penyelidikan di lapangan sosiologi hukum, dengan membahas hubungan antara gejala kehidupan kelompok dengan hukum. 

Kategori :