Mencuri Kabel Milik PLN, Warga Desa Gedung Negara Way Kanan Ini Diamankan Polisi

Sabtu 30-07-2022,21:47 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Anggri Sastriadi

WAY KANAN, RADARLAMPUNG.CO.ID – RS (35) warga Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan curat.

RS (35) diamankan karena mencuri kabel MVTIK 150 merek voksel milik PLN, di Pulau Negara, Kampung Pulau Batu, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, pada Sabtu 30 Juli 2022.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatrekrim AKP Andre Try Putra mengatakan kronologis Kejadian pada hari  Kamis, 28 Juli 2022 pukul 00:30 WIB, telah terjadi pencurian kabel MVTIK 150 mm merk voksel di Dusun Pulau Negara Kampung Pulau Batu Kecamatan Negeri Agung. 

Awalnya Anugro (Karyawan BUMN) mendapat informasi dari warga sekitar bahwa kabel listrik yang berada di tiang putus dan setelah petugas PLN melakukan pemeriksaan dan ternyata kabel tersebut telah terpotong dan sebagian kabel listrik tersebut sudah hilang. 

Selanjutnya Anugro melakukan pemeriksaan jalur atau inspeksi jaringan sepanjang jalan sekitar 2 (dua) Km dari Kampung Negeri Agung sampai ke Dusun Pulau Negara Kampung Pulau Batu Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan yang terpasang di tiang listrik sudah tidak ada lagi dan telah terpotong. 

Akibat dari kejadian curat  tersebut korban yakni PT. PLN mengalami kerugian kabel MVTIK 150 mm Merk VOKSEL dengan panjang sekitar 2 (dua) KM dan apabila dinominalkan dengan uang sebesar Rp 600 juta rupiah. selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk di tindak lanjuti.

“Pelaku diamankan ketika sedang memotong kabel listrik yang masih berada di atas tiang di Jalan Poros Kampung Negeri Agung sampai ke Dusun Pulau Negara Kampung,” katanya.

Selanjutnya petugas membawa Tersangka  berikut barang bukti yang berhasil diamankan berupa 16 (enam belas) potong kabel MVTIK 150 mm Merk VOKSEL warna hitam dengan panjang 200 (dua ratus) meter. 

Tas didalamnya terdapat 1 (satu) helai celana panjang, 2 (dua) buah karung warna putih, 1 (satu) bilah kapak dengan gagang dari kayu berwarna coklat. 

Tak hanya itu,  Petugas juga mengamankan 1 (satu) buah bambu panjang  6 (enam) meter yang ujungnya diikat dengan pisau, senter kepala dan 1 (satu) gulung tali plastik. 

“Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP  tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Kategori :