JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama dua tahun segera diterapkan. Di mana, kendaraan tersebut dianggap bodong.
Ketentuan ini diatur dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, ketentuan itu segera diterapkan secepatnya.
Terlebih Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah ada sejak 2009 silam.
BACA JUGA: Gemas! Ini Pengakuan Lelaki Pencabul Anak Kandung di Pagelaran
“Kita ingin secepat-cepatnya ya. Karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” tegas Irjen Firman Shantyabudi, sebagaimana dilansir dari korlantas.polri.go.id, Sabtu 30 Juli 2022.
Irjen Firman Shantyabudi mengungkapkan, jika aturan tersebut sudah diterapkan, maka kendaraan yang mati pajak selama dua tahun dianggap bodong.
Ketentuan ini diterapkan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Kita ingin data ini kita pastikan valid. Karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” sebut Irjen Firman di gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat 29 Juli 2022.
BACA JUGA: Selamat! Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Terpilih Nahkodai IKA Unila
Pada bagian lain, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menyatakan, kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan.
Rivan Achmad Purwantono menuturkan, pihaknya terus memberikan edukasi kepda pemilik kendaraan agar taat pajak.
“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” sebut Achmad Purwantono.
Sementara Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, butuh sinergitas bersama untuk meningkatkan ketaatan pajak,
BACA JUGA: Biadab! Warga Pagelaran Tega Cabuli Anak Kandung