LAMPUNG TIMUR, Radarlampung.co.id - Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Tersangka adalah FK (37), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjeskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang penimbunan BBM di wilayah Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai.
Berdasarkan informasi tersebut, Polres Lampung Timur menurunkan Unit Idik III (Tipidter) Sat Reskrim untuk melakukan pengecekan. Hasilnya, personil yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Meidy Hariyanto mendapati 35 jerigen masing-masing berkapasitas 35 liter berisi solar. Atau totalnya 1.190 liter. BACA JUGA:Hati-Hati Mengambil Langkah, KLHK Analisa Pencemaran Laut Lampung Petugas juga mendapati 12 jerigen kosong. Kepada petugas, FK mengaku solar tersebut akan dijual kepada para nelayan. Namun, FK tidak memiliki izin pendistribusian BBM sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. "Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Iptu Johanes, Selasa 2 Agustus 2022.
Atas perbuatannya, tersangka terancam 5 tahun penjara. Itu sebagaimana diatur dalam pasal 40 paragraf 5 bagian ke empat Bab III Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. (*)