Masa Berlaku Visa Umrah Jadi Tiga Bulan, Jemaah Bisa Lakukan Ini

Rabu 03-08-2022,21:40 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

Bahkan, pemilik visa transit 24 jam juga dapat melaksanakan ibadah umrah. 

Namun terlebih dahulu membooking melalui aplikasi Tawakkalna atau Eatmarna.

“Aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna tetap diberlakukan bagi setiap orang dalam pelaksanaan umrah. Termasuk saat masuk ke Raudah di Masjid Nabawi,” urainya.

Tidak hanya itu. Dalam pertemuan itu juga disampaikan, guide atau muthawwif jemaah umrah, khususnya dari Indonesia, tidak harus orang Saudi. 

BACA JUGA: Gelombang Pertama Kembali, 73 Jemaah Haji Wafat

Muthawwif boleh warga Indonesia yang bermukim di Arab Saudi dengan sponsor muassasah yang bersangkutan. Kemudian didampingi guide warga negara Saudi.

Kemudian, Pemerintah Arab Saudi tetap menerapkan kebijakan asuransi jemaah umrah dengan harga sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. 

Karena itu, jika jemaah umrah overstay, pembayaran denda menjadi tanggung jawab yang bersangkutan melalui muassasah atau provider visa di Arab Saudi.

Terkait kondisi pandemi, Pemerintah Arab Saudi tetap akan menerapkan protokol kesehatan bagi jemaah umrah. 

BACA JUGA: Ini Bedanya, Masa Tunggu Haji Indonesia Hanya 86 Tahun, Malaysia Hingga Tiga Abad!

Namun penerapannya berbeda-beda, sesuai zona  yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi. Yaitu hijau, kuning, dan merah. 

“Saat ini Indonesia termasuk dalam zona hijau. Pemerintah Arab Saudi akan terus memantau perkembangan covid-19 dan jika ada kebijakan-kebijakan baru akan segera disampaikan,” M. Noer Alya Fitra. (*)

Kategori :