Mantan politisi Partai Demokrat, Roy Suryo akan segera ditahan pada Jumat 5 Agustus 2022 malam ini.
Roy Suryo akan ditahan oleh pihak kepolisian lantaran mengupload foto meme stupa Presiden Joko Widodo.
Polda Metro Jaya juga sudah memanggil Roy Suryo mala mini, tujuan pemanggilannya untuk dimintai keterangan.
Setelah dilakukan pemanggilan makan Roy Suryo segera akan ditahan oleh Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Gubernur Gelar Ramah Tamah bersama Ketua Maspro Sumbagsel dan Dirut BUMN
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan bahwa Roy Suryo akan dilakukan penahanan mulai Jumat 5 Agustus 2022 malam ini.
“Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” jelas Zulpan seperti dikutip dari PMJNews.
Menurut Zulpan, Roy Suryo akan dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
“Tersangka juga kita kenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara,” katanya. (*)