DP dan TJ menemui Arga dan membawanya ke kebun kopi di pinggir Way Kabul. Di sana, sudah ada RC, DM, RH, RA.
RC langsung memukul wajah Arga, disusul DP. Kemudian DM memukul menggunakan batang kopi, disusul RH.
Pengeroyokan tersebut menyebabkan Arga ambruk. TJ kemudian menghantam remaja itu dengan batu.
Dari sini, Arga diseret dan diceburkan ke Sungai Way Kabul, lokasi remaja itu ditemukan tidak bernyawa.
BACA JUGA: Ini Pasal yang Menjerat Remaja Pembunuh Rekan di Lampung Barat
Diketahui, Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat bersama dan Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya mengungkap kasus pembunuhan terhadap Arga Prasetyo (13), warga Pekon Sumber Alam, Kecamatan Air Hitam.
Lima remaja yang diduga sebagai pelaku diamankan, pukul 00.30 WIB, Kamis 4 Agustus 2022. Mereka adalah RA (13), DP (14), DM (15), RC (14), RH (14). Seorang lagi, yakni TJ, masih dalam pencarian.
Panit Reskrim Polsek Sumber Jaya Ipda Mahmudi mengungkapkan, saat ini lima remaja yang diduga terlibat kekerasan sudah diamankan.
”Saat ini lima orang diamankan ke polsek guna penyelidikan. Selanjutnya dilimpahkan ke Polres Lambar untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Ipda Mahmudi mewakili Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hafri, Kamis 5 Agustus 2022.
BACA JUGA: Dijemput Pacar, Remaja 17 Tahun Disekap di Gubuk 10 Hari dan Berulang Kali Disetubuhi
Ipda Mahmudi mengatakan, lima remaja diduga melakukan kekerasan, penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan matinya seseorang.
Ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 aat 3 juncto pasal 76 c Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (*)