JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri soal pengajuan justice collaborator ("JC") atau saksi yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang diajukan Bharada E.
"Bareskrim meminta agar LPSK segera mengirim surat ke Kabareskrim Polri untuk koordinasi justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dilansir dari Antara, Selasa 9 Agustus 2022.
Hasto mengatakan lembaga yang dipimpinnya akan segera berkirim surat ke Kabareskrim Polri karena "JC" merupakan kewenangan LPSK.
Hasto menjelaskan seseorang yang ingin mengajukan "JC" harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya bukan pelaku utama.
BACA JUGA:Tim Inafis Tenteng Tas Besar dari Rumah Mertua Ferdy Sambo, Ada Barang Bukti Baru?
Kemudian, bersedia mengungkap peran semua orang yang terlibat termasuk atasan.
Selain itu, papar dia, keterangan yang diberikan oleh pihak yang mengajukan "JC" harus berdampak signifikan dalam proses peradilan pidana, termasuk adanya potensi ancaman yang bakal diterima oleh yang bersangkutan.
"Karena ada relasi kuasa dalam kasus ini, tentu saja potensi ancaman terhadap yang bersangkutan besar," kata dia.
Oleh karena itu, sejak awal LPSK telah menyampaikan apabila Bharada E menjadi tersangka, maka masih bisa menjadi "JC".
BACA JUGA:Kapolri Dalami Dugaan Ferdy Sambo Turut Serta Habisi Nyawa Brigadir J
Hasto mengatakan seseorang yang mengajukan "JC" mendapatkan hak istimewa, yaitu berkas perkara dan tempat penahan akan dipisah dari pelaku lain.
"Pemohon "JC" juga berhak mendapatkan keringanan hukuman serta remisi-remisi lainnya," kata dia.
Ia menegaskan saat ini Bharada E masih berstatus sebagai pemohon "JC". Perwakilan LPSK belum bisa bertemu langsung dengan Bharada E maupun Kabareskrim Polri soal pengajuan "JC". (*)