JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Ditentang Kabareskrim Polri mengenai blak-blakan yang dilakukan oleh pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Deolipa Yumara di apresiasi Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud MD menilai pekerjaan yang dilakukan oleh Deolipa Yumara baik dalam menghadapi kasus kliennya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu.
Selain itu komunikasi Deolipa dinilai kinerjanya juga baik dan disampaikan dengan cara yang sangat jelas, itu disampaikan oleh Mahfud MD di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada Selasa 9 Agustus 2022.
"Saya mengapresiasi pengacaranya Bharada E yang dengan begitu baik mengkomunikasikan apa yang sebenarnya terjadi," jelasnya.
Pakar hukum tata negara asal Madura ini menuturkan bahwa penampilan Deolipa cukup unik.
"Itu (penampilannya) bagus, nyentrik. Rambutnya panjang kayak seniman, apa adanya," terang Mahfud MD.
"Tapi ngomongnya bagus jadi masyarakat mengerti," tutur Mahfud MD menambahkan.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Ia disebut memerintahkan anggotanya untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan upaya menghilangkan barang bukti, merekayasa dan penanganan tidak profesional.
”Alhamdulillah, saat ini telah mendapat titik terang,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa 9 Agustus 2022.
”Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J yang dilakukan RE atas perintah saudara FS,” urainya.
Sebelumnya, ajudan Irjen Ferdy Sambo dan ajudan istrinya menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Brigadir Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR).
Untuk Bharada E dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Ia ditahan sejak Rabu 3 Agustus 2022.