BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Kanwil Kemenkumham Lampung memberikan solusi layanan Diseminasi Partai Politik di Provinsi Lampung.
Kegiatan berlangsung secara offline dan online di Ballroom Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, pada Kamis 11 Agustus 2022. Kegiatan ini dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi Bc.I.P,S.H.,M.H secara offline.
Dalam penjelasannya, bahwa Kanwil Kemenkumham Lampung mengadakan kegiatan Diseminasi mengenai layanan Partai Politik sebagai upaya untuk memperkuat peran dan fungsi Partai Politik.
Sebagai pilar demokrasi di Indonesia serta memberikan pemahaman mengenai hal-hal apa saja yang harus dipersiapkan Partai Politik guna mengikuti Pemilu tahun 2024, dalam rangka mensukseskan Pemilu Tahun 2024.
BACA JUGA:Soal Dugaan Human Trafficking Lima ABG, Ini Kata Polisi
"Kami berharap kegiatan Diseminasi mengenai layanan Partai Politik ini bisa berjalan lancar dengan baik dan peserta pemilu bisa melakukan pendaftaran yang sesuai dengan regulasi yang berlaku serta mampu mensosialisasikan bagaimana peran partai politik di masyarakat dan menyikapi pemilu tahun 2024 lebih dewasa dan bijak," jelas Edi pada radarlampung.co.id pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 pagi.
Kepala Divisi Keimigrasian selaku Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung bertindak sebagai Ketua Pelaksana Diseminasi Partai Politik di Provinsi Lampung, Is Edy Ekoputranto, S.H., M.M, menjelaskan maksud dari Kegiatan Diseminasi Layanan Partai Politik Provinsi Lampung ini guna memfasilitasi sarana diskusi mengenai permasalahan Diseminasi Layanan Partai Politik di Provinsi Lampung.
Sedangkan tujuan dilaksanakan Diseminasi ini adalah memberikan solusi mengenai permasalahan Layanan Partai Politik di Provinsi Lampung serta peningkatan kualitas layanan di bidang Layanan Partai Politik oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
BACA JUGA:EKSKLUSIF: 7 Remaja Sekap 5 ABG selama 25 Hari di Hotel Bandar Lampung
Peserta Diseminasi Layanan Partai Politik Indonesia berjumlah 150 orang berasal dari Kanwil Kemenkumham Lampung, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) se-Provinsi Lampung, Akademisi UNILA, UBL, Univ.Saburai, UTB, UIN RIL dan Unmal, DPW Partai Politik dan lainnya
Dalam Diseminasi Partai Politik di Provinsi Lampung tersebut menghadirkan tiga pemateri baik secara online dan offline.
Diantaranya, Pemateri Pertama, Tjasdirin, S.H., M.H. (Koordinator Subdit Partai Politik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum) menyampaikan materi secara online dengan Materi Layanan Badan Hukum Partai Politik.
Menurut Tjasdirin, Pentingnya Mendaftrarkan Partai Politik terdaftar telah berbadan Hukum secara online di Aplikasi Partai Politik Online melalui Aplikasi AHU.GO.ID yakni memudahkan akses bagi masyarakat, mendorong terbentuknya pelayanan yang transparan , akuntabel dan berkepastian hukum Terbangunnya tertib administrasi partai politik serta Terbangunnya database partai politik.
BACA JUGA:5 Korban Remaja Putri Kena Tipu Muslihat, Modusnya 7 Pelaku Berpura-pura Menjadi Kekasih Korban
Lalu, Pemateri Kedua, Erwan Bustami, S.H., M.H. (Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung) menyampaikan materi secara langsung tentang Persyaratan Partai Politik dalam Menyongsong Pemilu 2024. Ia juga menjelaskan penggunaan aplikasi Lindungi Hakmu mobile merupakan sarana