BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan berkas perkara kasus menyiarkan berita atau kabar bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat telah lengkap atau P-21. Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Lampung untuk disidangkan.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Kombespol Reynold Hutagalung menyatakan sudah P-21." Hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam waktu dekat (minggu depan) untuk dilanjutkan ke pengadilan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Lampung telah menetapkan dan menahan tersangka penyebaran berita bohong atau hoax, mantan Amir Khilafatul Muslimin Chairuddin alias Abu Bakar (72), Senin 4 Juli 2022 malam. Ditreskrimum Polda Lampung sekarang ini sedang melakukan proses penyidikan.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol Reynold Hutagalung menyatakan pihaknya sekarang ini sedang melakukan proses penyidikan. "Proses sidik," katanya.
BACA JUGA:Pungli Irigasi, Anggota DPRD Lampung Timur jadi Tersangka Korupsi
Ketika ditanya apakah kemungkinan ada tersangka baru, Reynold belum bisa memastikannya. "Lihat nanti," ungkapnya.
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, Abu Bakar diduga telah menyiarkan berita atau kabar bohong dan dengan sengaja menerbitkan kebenaran di kalangan rakyat sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Menyiarkan Berita Bohong dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
"Penyampaian informasi bohong tidak hanya di tengah-tengah masyarakat, tapi beredar juga video Abu Bakar menyerukan pemerintah anti-Islam dan berita di media. Selain itu, dia juga diduga menyebarkan hoaks pimpinan Khilafatul Muslimim Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap saat sedang salat subuh," katanya.
Pernyataan itu, kata Pandra, dikeluarkan Abu Bakar usai penangkapan pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja oleh Polda Metro Jaya di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin, Jl. W.R. Supratman, Bumiwaras, Telukbetung Utara, Bandarlampung, 7 Juni 2022.
BACA JUGA:Ronny Talapesy Resmi Ditunjuk Bharada Richard Eliezer Jadi Kuasa Hukum
"Dari hasil penangkapan itu berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan satu memory card berisikan video penyebaran berita bohong yang dilakukan Abu Bakar, satu video pendek berisikan penangkapan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, serta 7 screenshoot komentar dari HP para saksi yang mengikuti dan menyaksikan komentar dari video Abu Bakar di medsos," paparnya. (*)