Itu sebagaimana diatur pasal 12 huruf E atau 12 huruf B UU RI NO.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI NO. 20 tahun 20221 tentang perubahan atas uu RI NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 15 UU RI NO.31 tahun 1999 sebagaimana teelah diubah dengan RI NO.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam kasus ini," terang AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Sementara, WY saat dikonfirmasi tidak mau berkomentar dan memilih bungkam kepada awak media. (*)