RADARLAMPUNG.CO.ID - Masyarakat adat Buay Mencurung, yang berada di Desa Talangbatu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji meminta tanah adat mereka seluas 3.500 hektare yang masuk ke dalam hak guna usaha (HGU) PT Sumber Indah Perkasa (SIP) dikembalikan.
Didampingi Abu Hasan dan Ridho Utama Tim Advokasi Buay Mencurung, masyarakat adat Buay Mencurung Saidi Ketua Koperasi Adat Buay Mencurung,
Tono Ketua Umbul Buay Mencurung, Saiin Ketua Umbul Kubu Kambing, Ferli Ketua Umbul Tulung Sedang Satu, dan Muslimin Ketua Tulung Sedang Dua mendatangi Graha Pena Radar Lampung, Kamis 25 Agustus 2022 sore.
Mereka meminta agar tanah adat Buay Mencurung yang sudah ada sejak zaman Belanda dikembalikan dari HGU yang dikeluarkan pemerintah saat itu untuk PT SIP.
Ketua Tim Advokasi Masyakarat Adat Buay Mencurung Abu Hasan menjelaskan, berdasarkan sejarah Buay Mencurung diakui Belanda sebagai cikal bakal berdirinya Desa Talangbatu.
"Mereka yang membuka dan mengelola lahan di Talangbatu," jelasnya.
Tahun 1918 pemerintah Belanda saat itu mengeluarkan surat mengakui Desa Talangbatu.
"Sebelum itu, pemerintah Belanda meminta tanah untuk dikelola, akhirnya 33 ribu hektare lahan dilepas masyarakat adat Buay Mencurung. Tapi dengan syarat 22 umbul tidak dilepas. Terjadi kesepakatan. Nah sekarang 33 ribu hektare itu lah yang sekarang jadi hutan register Sungai Buaya," jelas Abu Hasan.
Akar permasalahan muncul tahun 1984, Abu Hasan menjelaskan gubernur saat itu mengeluarkan surat keputusan Nomor G/236/DA/HK/1984 tentang Penetapan Penyediaan Areal Tanah seluas kurang lebih 85 ribu hektare untuk transmigrasi lokal.
"Tentu tahan seluas itu tanda tanya dari mana negara mendapatkannya? Sementara wilayah itu masuk ke dalam Talangbatu yang di dalamnya ada tanah adat Buay Mencurung," jelasnya.
Tahun 1989 terbit lah surat penetapan area pencadangan tanah kurang lebih 9 ribu hektare untuk PT SIP.
"Tahun 1990 akhirnya izin HGU seluas 5.004 hektare untuk PT SIP keluar. Izin HGU dari 1990 hingga 2027," sambung Abu Hasan.
Dari 5.004 hektare HGU itu kata Abu Hasan, dari pengukuran manual ada sebanyak 3.500 hektare masuk ke dalam tanah adat Buay Mencurung.
Penolakan, kata Abu Hasan, sudah dilakukan keturunan masyarakat adat Buay Mencurung sejak tahun 1988 sebelum HGU keluar.
"Di tahun 1988 keluarga Buay Mencurung ini menolak tanah ini diberikan kepada siapapun karena warisan," ungkapnya.