Komnas HAM Beber Empat Pelanggaran Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kamis 01-09-2022,21:15 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

Hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan mental dijamin dalam pasal 52 dan pasal 58 UU Nomor 39/1999 tentang HAM dan UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Akibat peristiwa kematian Brigadir J terhadap hak anak, khususnya mendapat perlindungan dari kekerasan psikis maupun mental dari anak-anak eks Kadiv Propam Polri FS dan juga Saudari PC,” tegasnya.

Beka Ulung menuturkan, pihaknya mendapat informasi bahwa anak-anak Ferdy Sambo mendapat perundungan, ancaman cyber bullying yang menyerang akun sosial media. (*)

 

 

Kategori :