Ada Perubahan Penerapan Pasal dari 338 Jadi 340 setelah Rekonstruksi Penembakan Aipda Ahmad Karnain

Selasa 06-09-2022,21:52 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Dina Puspa

Mendengar cerita tersangka bahwa dirinya baru saja menembak orang, sang istri jatuh pingsan. Pasca kejadian, tersangka ditelepon Kasi Propam Polres Lampung Tengah Iptu Eko Heri Susanto diminta untuk membuat laporan tentang kematian korban.

Setelah itu, tersangka menelpon Aiptu Waluyo, Kanit Provost Polres Lampung Tengah. Tersangka menyatakan bahwa dirinyalah yang menembak korban. Selanjutnya pukul 00.30 WIB, tersangka dijemput oleh Kasi Propam Iptu Eko Heri Susanto dan Kanit Provost Aiptu Waluyo untuk dibawa ke Polres Lampung Tengah. (*)

 

Kategori :