Ada Perubahan Penerapan Pasal dari 338 Jadi 340 setelah Rekonstruksi Penembakan Aipda Ahmad Karnain

Ada Perubahan Penerapan Pasal dari 338 Jadi 340 setelah Rekonstruksi Penembakan Aipda Ahmad Karnain

FOTO IST - Polres Lampung Tengah menggelar rekonstruksi kasus penembakan Aipda Ahmad Karnain (41), Bhabinkamtibmas Kampung Putralempuyang, Kecamatan Waypengubuan, Selasa 6 September 2022. --

LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Tengah menggelar rekonstruksi kasus penembakan Aipda Ahmad Karnain (41), Bhabinkamtibmas Kampung Putralempuyang, Kecamatan Waypengubuan, Selasa 6 September 2022. Dengan tersangka Kanit Provost Polsek Waypengubuan Aipda Rudi Suryanto (39).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, rekonstruksi cepat dilakukan atas atensi dari pimpinan. 

"Dari hasil pendalaman rekonstruksi, ada penambahan fakta-fakta pembunuhan tersebut telah direncanakan. Rekonstruksi memperagakan 21 adegan. Di Jalinbar (Jalan Lingkar Barat), tersangka mencoba meletuskan senjata di kebun singkong. Kemudian TKP (Tempat Kejadian Perkara) SPBU, selanjutnya di TKP rumah korban," jelasnya. 

Doffie mengatakan, semula hasil pemeriksaan aksi pembunuhan adalah spontanitas. Namun semua terjadi perubahan setelah hasil pendalaman. Ternyata pembunuhan ini sudah direncanakan. Pasalnya berubah 340 junto 338 Selain dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP.

BACA JUGA:Setelah Tembak Aipda Ahmad Karnain, Kanit Provost di Lampung Tengah Sempat Temui Pengusaha Lapak Singkong

Tersangka juga dibidik dengan Etika kelembagaan Pasal 13 Syat 1 PP No. 01 Tahun 2003 junto Pasal 5 Ayat 1 B. Perpol No. 07 tahun 2022. Etika kepribadian. Pasal 13 Aayat 1 PP No. 01.Tahun 2003 junto Pasal 8 huruf C. Perpol No. 07 Tahun 2022 pasal 13 Ayat 1 Perpol No. 01. Tahun 2003 junto Pasal 13.huruf m Perpol No 07 Tahun 2022.

Rekonstruksi disaksikan Kabid Propam  Polda Lampung Kombespol M. Syarhan, Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombespol Reynold E.P. Hutagalung, dan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. 

Dari hasil rekonstruksi, peristiwa berawal ketika tersangka sedang piket di Mapolsek Waypengubuan, mendapatkan telepon dari sang istri. Sang istri menelepon bahwa dirinya sedang sakit demam. Tersangka izin pulang dengan rekan-rekanya yang piket. Di perjalanan, tersangka justru selalu terbayang dengan wajah korban. 

Semestinya tersangka belok kiri pulang menuju rumahnya di Kampung Karangendah, Kecamatan Terbanggibesar. Namun, justru belok kanan menuju Jalinbar, Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggibesar.

BACA JUGA:Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Ricky dan Kuat Ma'ruf Diperiksa Kebohongan, Hasilnya?

Di sini, tersangka meluapkan emosinya dengan meletuskan tembakan satu kali ke arah perkebunan singkong sambil duduk di atas motor dinasnya. Dalam adegan ke-5, sebelum menuju ke rumah korban, tersangka sempat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih. 

Kemudian adegan 6-13 diperankan tersangka di TKP rumah korban. Pada adegan ke-9, tersangka menembak korban dari luar gerbang. Tembakan tersebut tepat mengenai dada kiri korban. Korban hanya mampu berlari beberapa meter masuk rumah. Lalu tumbang. 

Usai melakukan aksinya menembak korban, tersangka menemui seorang pengusaha lapak singkong yang juga kepala Kampung Putralempuyang terpilih, SK. Di rumah SK, tersangka membahas masalah bisnis singkong.

Tersangka juga curhat dengan SK bahwa dirinya sedang ada masalah dengan korban. Namun, tanpa menjelaskan masalah apa. Selanjutnya tersangka pulang ke rumah memanggil adik-adiknya dan istrinya menceritakan bahwa dirinya baru saja menembak polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: