Ada Perubahan Penerapan Pasal dari 338 Jadi 340 setelah Rekonstruksi Penembakan Aipda Ahmad Karnain

Ada Perubahan Penerapan Pasal dari 338 Jadi 340 setelah Rekonstruksi Penembakan Aipda Ahmad Karnain

FOTO IST - Polres Lampung Tengah menggelar rekonstruksi kasus penembakan Aipda Ahmad Karnain (41), Bhabinkamtibmas Kampung Putralempuyang, Kecamatan Waypengubuan, Selasa 6 September 2022. --

BACA JUGA:Besok Giliran Ferdy Sambo di Tes Kebohongan oleh Bareskrim Polri

Mendengar cerita tersangka bahwa dirinya baru saja menembak orang, sang istri jatuh pingsan. Pasca kejadian, tersangka ditelepon Kasi Propam Polres Lampung Tengah Iptu Eko Heri Susanto diminta untuk membuat laporan tentang kematian korban.

Setelah itu, tersangka menelpon Aiptu Waluyo, Kanit Provost Polres Lampung Tengah. Tersangka menyatakan bahwa dirinyalah yang menembak korban. Selanjutnya pukul 00.30 WIB, tersangka dijemput oleh Kasi Propam Iptu Eko Heri Susanto dan Kanit Provost Aiptu Waluyo untuk dibawa ke Polres Lampung Tengah. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: