RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sedang menyusun agenda siapa saja yang akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pungutan retribusi sampah 2019, 2020, 2021 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan, saat ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati sedang melakukan penyusunan jadwal pemeriksaan saksi-saksi.
"Sementara lagi disusun jadwal pemeriksaan ditingkat penyidikan," kata Made, Rabu 7 September 2022.
Ditanya hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik di Kantor DLH Bandar Lampung pada Selasa 30 Agustus lalu, Made Agus Putra mengatakan pihaknya sedang melakukan inventarisir sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
BACA JUGA:Personel Polresta Bandar Lampung Dites Urine, Hasilnya Apa?
"Tim masih inventarisir dokumen yang kemarin kita sita yang ada kaitan dengan perkara. Selanjutnya kita mintakan permohonan penyitaan ke Pengadilan," tandasnya.
Diketahui, Kejati Lampung menyita sejumlah dokumen terkait retribusi pungutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.
Penyitaan itu dilakukan setelah Kejati Lampung menggeledah kantor DLH Bandar Lampung sejak Selasa 30 Agustus 2022 pukul 13.30 WIB.
Penyidik membawa satu box besar, kardus air mineral dan beberapa bundel berkas-berkas terkait retribusi sampah di antarnya seperti karcis penarikan sampah tahun 2019, 2020, dan 2021.
BACA JUGA:Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pembacok Satu Keluarga di Sukabumi
Lalu SPT umum, buku catatan penerimaan karcis, nota dinas permintaan karcis tahun 2020 dan berkas lain. (*)