RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasca ditetapkan tersangka, Lidia Pransiska Natalia(24) warga Tebing Kimpul Lingkungan IV Kelurahan Bukitkemuning Kecamatan Bukitkemuning Kabupaten Lampura, hanya dapat tertunduk lesu dan menangis, Jumat 9 September 2022.
Dihadapan petugas, LPN menangis menyesali perbuatannya. Bahkan, sesekali dirinya memanggil sang buah hatinya.
"Maaf kan bunda nak" kata-kata itu, di lontarkan seraya mengusapkan air matanya saat diwawancarai oleh Radarlampung.co.id.
Sontak, penyidik dan wartawan ini hanya dapat terdiam melihat tingkah sang ibu menangis memanggil anaknya tersebut.
BACA JUGA:Pasca Gelar Perkara, Ibu Aniaya Anak Kandung Ditetapkan Tersangka
Wanita muda ini, tidak hentinya menangis lantaran pisah dengan sang buah hati yang saat ini dititipkan di salah satu Yayasan Pondok Pesantren berada di Kabupaten Lampura.
"Saya menyesal. Dia anak saya. Tolong jangan pisahkan kami pak," sebutnya, seraya memohon kepada wartawan ini, yang sengaja mewawancarainya di ruang PPA Polres Lampura.
Tidak sampai disitu, LPN juga memohon agar dirinya dapat melihat anaknya melalui sambungan telepon WhatsApp.
Meski begitu, wartwan ini mencoba menenanginya dengan menyebutkan jika anak kandungnya itu, dalam keadaan sehat dan dalam lindungan negara.
BACA JUGA:Sebarkan! Angkutan Umum Jenis Ini Bisa Ikut Menikmati Anggaran Rp 5,5 Dari Pemkot Bandar Lampung
Bahkan, wartawan ini menyebutkan kepada sang ibu, jika anaknya saat ini berstatus anak asuh dari Wakil Bupati Lampura, Ardian Saputra.
Untuk sementara masih dititipkan di salah satu pondok pesantren berada di wilayah Kabupaten Lampura.
Mendengar itu, sang ibu masih terlihat menangis tersedu-sedu dan sesekali menyebut anaknya." Tolong jaga anak saya pak. Tolong jangan pisahkan kami," sebutnya lagi.
Mendapat informasi jika anaknya dititipkan disalah satu Yayasan Pondok Pesantren, lalu wartawan ini menuju ponpes tersebut.
BACA JUGA:Federasi Adat Mego Pak Laksanakan Pepung Adat, Terkait Masalah Tapal Batas