"Kami berharap anak dan ibunya cepat diketemukan. Bahkan jika bersedia, keduanya ada di pondok pesantren ini," harapnya.
Pantauan Radarlampung.co.id, nampak sang balita dalam keadaan sehat. Banyak santri wanita yang menjaga mengajaknya untuk bermain. Bahkan, sesekali, anak itu meminta Gendong dengan santri wanita lainnya.
Sebelumnya, Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara (Lampura), akhirnya menetapkan LPN (24) sebagai tersangka kasus kekerasan anak dibawah umur 9 September 2022.
BACA JUGA:Simak Jawaban Bupati Lampung Timur Atas Kritik Fraksi DPRD dalam Pembahasan RAPBD 2022
Tersangka yang bernama lengkap, Lidia Pransiska Natalia berdomisili di Tebing Kimpul Lingkungan IV Kelurahan Bukitkemuning Kecamatan Bukitkemuning Kabupaten Lampura, ditetapkan tersangka usai tim gabungan Polres Lampura, dan Polsek Bukitkemuning melakukan, gelar perkara di ruang Unit PPA Polres setempat.
"Dalam beberapa video yang tersebar dijagat Maya itu, LPN (24), Warga Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, terlihat dengan teganya menendang, menginjak tubuh dan menampar wajah anak kandungnya," ujar Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Okthama kepada, Radarlampung.co.id, sekitar pukul 19.30 WIB, Jumat 9 September 2022.
Kasat Reskrim mengungkapkan, saat ini terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan rakor dengan Dinas terkait.
“Sementara untuk korban /anak tersangka kami serahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Lampura dikarenakan keluarganya tidak ada yang mau mengasuh," ujar AKP Rendi.
BACA JUGA:Pemkot Anggarkan Rp 5,5 Miliar Salah Satunya untuk Bansos, Kapan Dibagikan? Ini Jawaban Pj. Sekkot
Terhadap tersangka masih dilakukan pemeriksaan, guna mengetahui apakah ada motif lain dibalik penganiayaan tersebut. Terlebih, bersangkutan juga sudah di dampingi sikologis, guna mengetahui kejiwaannya.
Sementara, anak yang menjadi korban berinisial Al berumur satu tahun setengah tersebut, saat ini telah dititipkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Yayasan Nurul Muttaqin Kotabumi, beralamat di Jalan MT Haryono Rejomulyo Lk3 RT 1 Kelurahan Kelapatujuh Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura.
"Benar, dari hasil gelar perkara dan persetujuan dengan melibatkan dinas terkait. Sepakat menitipkan anak itu sementara ke Ponpes berada di Kelurahan Kelapatujuh Kotabumi Selatan," ujar Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Lima Kelompok HKm di Pesisir Barat Dapat SK Pengelolaan Hutan
Untuk orang tua yang laki, atau suami dari LPN sendiri, berinisial SN sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemanggilan terhadapnya. Untuk status, kata Kasat Eko, masih bersetatus saksi.
"Untuk orang tua yang laki atau suami dari tersangka, kita masih berkomunikasi agar bisa diberi keterangan sebagai saksi. Informasi terakhir dirinya berda di pulau Jawa," kata AKP Eko Rendi. (*)