RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subdisi jenis solar.
Dari kasus tersebut, dua pelaku berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Mereka adalah Dedi Irawan (37), warga Kampung Andalas Cermin, Kecamatan Rawa Pitu, dan Wandi (50), warga Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda.
BACA JUGA:Winarti Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Tulang Bawang
Pelaku Dedi ditangkap pada Rabu 7 September 2022, sekira pukul 01.00 WIB, di gudang pabrik miliknya yang ada di Kampung Andalas Cermin.
Sementara pelaku Wandi ditangkap pada Jumat 9 September 2022, sekitar pukul 09.30 WIB, di Jalan Lintas, Lingkungan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah.
Dedi akan dikenakan Pasal 53 huruf C Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
Sedangkan pelaku Wandi akan dikenakan Pasal 55 dan Pasal 53 huruf B dan D Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
BACA JUGA:1.577 Honorer Diusulkan Terima BSU BBM
"Dari dua pelaku petugas menyita 7.766 liter (7,7 Ton) BBM subsidi jenis solar," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Sabtu 17 September 2022.
Dari tangan pelaku Dedi, petugas menyita barang bukti (BB) BBM subsidi jenis solar sebanyak 7.356 liter.
Rinciannya: 3 buah kempu segi empat masing-masing kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar (dalam keadaan penuh), kempu segi empat kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar (berisi setengahnya), kempu segi empat kapasitas 1.000 liter (kosong), 2 kempu lonjong masing-masing kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar (dalam keadaan penuh), 58 buah jerigen masing-masing kapasitas 32 liter berisi BBM jenis solar (dalam keadaan penuh), dan 5 buah jerigen kapasitas 32 liter (kosong).
Sedangkan dari tangan pelaku Wandi disita BB berupa BBM subsidi jenis solar sebanyak 410 liter.
BACA JUGA:Tenteng Narkoba Tengah Malam, Warga Menggala Diciduk Polisi